RADAR PURWOREJO - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki tahap pencalonan. Bawaslu Purworejo meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga kepala desa (kades) di Kabupaten Purworejo terus bersikap netral.
Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10/2016 ayat 1 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. "Untuk itu, kami mengingatkan kembali agar tidak menunjukkan sikap ataupun tindakan yang mengarah pada dukungan pasangan calon (paslon)," ungkap Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi Selasa (27/8).
Menurutnya, ASN baik PNS dan PPPK memiliki potensi yang cukup besar atas terjadinya pelanggaran netralitas. Begitu pun dengan TNI/Polri hingga kepala desa. "Kades beserta perangkatnya jangan sampai memberikan sikap yang mendukung paslon," ujarnya.
Adapun hal yang harus dilakukan selama masa pencalonan yaitu, harus berhati-hati dalam menggunakan media sosial (medsos). ASN, TNI/Polri, kades, hingga perangkat desa diminta untuk menahan diri tidak melakukan like, share, maupun berkomentar di postingan atau medsos milik para paslon.
Sementara, selama masa tahapan pencalonan yaitu 27-29 Agustus 2029, Bawaslu Purworejo akan melaksanakan pengawasan melekat di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo. "Kami juga mengingatkan kepada partai politik (parpol) untuk mematuhi prosedur yang telah ditentukan," imbuhnya.
Dia berharap, para paslon tidak membawa masa yang berlebihan selama proses pendaftaran demi kondusivitas dan keamanan. "Semua pihak diharapkan juga saling menjaga keamanan dan kondusivitas tersebut agar tahapan Pilkada Serentak 2024 di Purworejo dapat berjalan dengan lancar," tandas Purnomo. (han/pra)
Editor : Satria Pradika