Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pemkab Purworejo Punya 5.206 Bidang Tanah, 1.538 di Antaranya Belum Bersertifikat

Jihan Aron Vahera • Jumat, 30 Agustus 2024 | 15:00 WIB
ILUSTRASI SERTIFIKAT TANAH
ILUSTRASI SERTIFIKAT TANAH

 

RADAR PURWOREJO - Sebanyak 1.538 tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo belum bersertifikat. Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo berupaya untuk menuntaskan penyertifikatan tesebut.


"Ada 1.538 dari 5.206 bidang tanah yang belum bersertifikat," ujar Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo Agus Ari Setiyadi, Kamis (29/8).


Tanah tersebut didominasi oleh tanah yang peruntukannya untuk jalan dan saluran. Selain itu, terdapat beberapa tanah yang belum dapat dilakukan penyertifikatan karena terkendala dengan asal-usul perolehan masa lalu.


Agua Ari menyebutkan, setiap tahun Pemkab Purworejo telah menganggarkan untuk penyertifikatan tanah. "Hal tersebut sesuai amanah dari peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dan juga NCB KPK bahwa sampai kapanpun akan dituntaskan," beber dia.


Sementara, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Purworejo Achmad Kurniawan Kadir menyampaikan, dalam proses pensertifikatan tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo sangat berperan dalam percepatan penyertifikatan tanah milik pemda.


Untuk itu, Pemkab Purworejo terus berkolaborasi dan berupaya bersama Kantor Pertanahan Purworejo untuk melaksanakan penyertifikatan tanah milik pemerintah daerah (pemda).

"Sejak 2022 sampai 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo telah menerbitkan sertifikat atas nama Pemkab Purworejo sebanyak kurang lebih 2.154 sertifikat," ujarnya.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo, Andri Kristanto menyebutkan, penghargaan yang diterima oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo untuk sertifikat tanah pemda mencerminkan pencapaian signifikan dalam pengelolaan administrasi pertanahan.


Diungkapkan, penghargaan tersebut menunjukkan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo telah berhasil dalam proses sertifikasi, meningkatkan akurasi dan keamanan data tanah, serta mendukung kepastian hukum bagi pemilik tanah.

"Ini menjadi dorongan bagi lembaga lain untuk meningkatkan kinerja mereka dalam sertifikasi tanah dan pengelolaan data pertanahan," katanya.


Selain itu, pencapaian tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses administrasi pertanahan di wilayah Kabupaten Purworejo.

"Semoga pencapaian ini dapat memotivasi kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pengelolaan pertanahan ke depan," tandas Andri. (han/pra)

Editor : Satria Pradika
#pemda #sekda #BPKPAD #sertifikat tanah #Pemkab Purworejo