PURWOREJO - Terindikasi jadi lokasi peredaran rokok ilegal, wilayah perbatasan Purworejo-Kebumen menjadi sasaran operasi pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal.
Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo, Satpol PP Damkar Kabupaten Kebumen, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Cilacap, Subdenpom, TNI, dan polres melakukan operasi di wilayah pemasaran perbatasan Purworejo-Kebumen selama dua hari. Yakni, 11-12 September 2024.
"Kegiatan tersebut dilakukan untuk meminimalisasi peredaran rokok ilegal yang kini semakin marak terjadi," ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo Wiworo Dwi Handoyo Jumat (13/9).
Baca Juga: Manfaat Tersembunyi Buah Kurma: Bisa Menjaga Kesehatan Mata! Ini Penjelasannya..
Baca Juga: 166 Warga di Enam Kecamatan Terima Bantuan Program Percepatan Penanganan Kemiskinan
Dikatakan, operasi tersebut menyasar pada toko atau kios yang memperjualbelikan rokok. Adapun lokasi yang disasar adalah di wilayah Kecamatan Pituruh, Kabupaten Purworejo dan di wilayah Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen.
"Dari operasi itu didapati peredaran rokok yang salah peruntukan, dilekati pita cukai 12 batang tetapi berisi 50 batang di setiap bungkusnya," sambungnya.
Sedangkan, di wilayah Kebumen didapati sekitar 49 bungkus rokok yang setiap bungkusnya berisi 50 batang. Wiworo menyebutkan, sebelum melaksanakan giat tersebut, pihaknya sudah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kebumen. Mengingat, lokasi perbatasan di daerah Purworejo-Kebumen terindikasi peredaran rokok ilegal. "Ternyata memang benar adanya," ucap dia.
Menurutnya, kerja sama tersebut sangat bermanfaat karena dapat menyukseskan kegiatan Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo. Dia berharap, kerja sama tersebut dapat terus terjalin dengan baik untuk memberantas peredaran rokok ilegal baik di wilayah Purworejo maupun Kebumen.
"Semoga dengan kegiatan ini, pelanggaran terkait dengan cukai rokok semakin berkurang dan hilang," harap dia. Dia juga berharap, masyarakat untuk membeli rokok yang legal serta bercukai resmi
Selain itu, penjual juga jangan sekali-sekali menjual rokok yang tanpa cukai. Sebab, barang-barang tersebut pasti akan disita oleh pihak Bea Cukai dan penjual juga akan dikenakan denda. Untuk itu, lebih baik membeli dan menjual barang yang legal agar tidak merugi. (han)
Editor : Heru Pratomo