PURWOREJO - Permasalahan relokasi korban longsor di Dusun Brukutan, Desa Kambangan, Bruno, Purworejo pada 2003 lalu belum tuntas. Warga di dusun tersebut selama 21 tahun ini belum bisa mensertifikatkan tanah yang mereka tempati karena status tanah yang mereka tempati belum jelas.
Persoalan tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo utamanya bagi Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Purworejo. Kepala Dinperkimtan Kabupaten Purworejo Eko Paskiyanto menyampaikan, usai terjadi longsor di desa tersebut, para warga direlokasi.
"Saat itu terjadi tukar-menukar tanah bengkok dan Perhutani (yang saat ini ditempati warga korban longsor). Kalau aturan dulu, tukar gulingnya 1:1, satu hektar tanah," ujar Eko, Kamis (19/8). Tukar menukar tanah tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Tengah (Jateng) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca Juga: Astra Motor Yogyakarta Ajak Kenal Lebih Dekat Fashion Berkelanjutan Bersama Semilir Ecoprint
Baca Juga: Kisah Cinta Rukmini dan Krisna: Jelmaan Sang Dewi Laksmi yang Menentang Takdir Pernikahan
Namun, permasalahan muncul karena tanah yang dipakai mengganti milik Perhutani merupakan tanah bengkok yang merupakan aset desa. "Yang jadi permasalahan, tanah itu dikembalikan ke desa atau tidak," lanjutnya.
Terkait hal itu, Eko mengatakan, pihaknya akan mohonkan ke Gubernur Jateng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpermadesdukcapil) Provinsi Jateng. "Nanti hasilnya akan kami laksanakan agar tanah yang ditempati oleh warga bisa segera disertifikatkan," tegas dia.
Selama bertahun-tahun, permasalahan tersebut menjadi PR bagi Pemkab Purworejo. Sedikit demi sedikit permasalahan tersebut bisa diselesaikan, hanya tinggal pengganti tanah kas desa yang masih menjadi kendala. Dari 1,035 hektar baru 0,5 hektar yang terganti. "Itu pun 50 KK terdampak membeli secara iuran," katanya.
Salah satu warga terdampak yakni Mulyanto. Dia mengatakan, para korban tanah longsor telah kehilangan uang jutaan rupiah untuk membayar ganti tanah kas desa. Total Rp 300 juta lebih dibagi sebanyak 50 KK terdampak. "Masing-masing warga telah mengeluarkan uang Rp 6 juta untuk membeli tanah pengganti kas desa," sebutnya.
Pertama, mereka membayar ke kepala desa Rp 100 juta dibagi 50 KK tetapi di perjalanan uangnya tidak tahu ke mana sehingga mereka harus membeli lagi total Rp 112 juta. "Kemudian, ada kabar tanah pengganti masih kurang dan harus membeli lagi Rp 90 juta. Total kami sudah membeli tanah Rp 300 juta lebih. Tapi sampai sekarang kami belum bisa memperoleh sertifikat tanah yang kami tempati," tandasnya. (han)
Editor : Heru Pratomo