Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Jajaran Pengawas dari Bawaslu Purworejo Diminta Laksanakan Tugas Pengawasan Secara Cermat

Jihan Aron Vahera • Kamis, 26 September 2024 | 17:10 WIB
Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA
Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

PURWOREJO - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah memasuki masa kampanye. Jajaran pengawas pemilihan diminta laksanakan tugas pengawasan secara cermat.

Terlebih, jajaran Bawaslu Purworejo telah mengungkapkan bahwa pada masa kampanye merupakan tahapan yang memiliki potensi kerawanan tertinggi saat Pilkada 2024. Untuk itu, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi menyampaikan, meminta agar ajaran ad hoc pengawas pemilu untuk menggunakan kecermatan, keakuratan, serta profesionalitas selama melaksanakan tugas pengawasan.

"Kami meminta agar pengawas untuk mengedepankan fungsi pencegahan," ungkapnya. Dia menegaskan, jika pencegahan pengawas sudah dilaksanakan tetapi tidak diindahkan maka akan dilakukan penindakan.

Baca Juga: Waspadai Kebanyakan Konsumsi Petai! Berikut Efek Buruk Konsumsi Petai Bagi Kesehatan

Baca Juga: Hadirkan Sensasi MotoGP, AHM Luncurkan Motor Supersport CBR1000RR-R Fireblade Terbaru

Purnomo meminta agar jajaran pengawas pemilu baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan atau desa untuk menerapkan simbol burung hantu. Yakni, simbol yang menjadi icon pengawas pemilu sebagai lambang indrawi dalam melihat sisi gelap dalam melihat potensi pelanggaran.

Selain hal itu, Bawaslu Purworejo  juga mengingatkan untuk mengutamakan koordinasi dan komunikasi yang baik. "Yaitu, secara vertikal dengan jajaran pengawas maupun dengan stakeholders terkait di tingkat kecamatan dan desa," pesan dia.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi menyampah, pencegahan yang harus dilakukan oleh jajaran pengawas pemilihan yaitu terkait potensi pelanggaran khususnya praktik politik uang. Juga, mencegah terlibatnya pihak yang dilarang seperti ASN, kepala desa (kades), hingga perangkat desa.

Semua unsur tersebut harus mengedepankan netralitas. Dan, dilarang membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon). Mereka diminta untuk menjaga kondusifitas selama tahapan pemilihan. Utamanya, bagi kades atau lurah agar menjaga kondusivitas wilayahnya masing-masing. (han)

 

 

 

Editor : Heru Pratomo
#Bawaslu #pengawasan #Pilkada #Purworejo