Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Bawaslu Purworejo Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades dan ASN di Purworejo

Jihan Aron Vahera • Rabu, 2 Oktober 2024 | 18:35 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi.

 

PURWOREJO - Bawaslu Purworejo kini tengah dalami adanya dugaan pelanggaran netralitas kepala desa (kades) dan ASN di Purworejo pada kegiatan peresmian showroom UMKM Desa Guntur. Yakni, di objek wisata Bukit Seribu Besek yang berlokasi di Dusun Kalipancer, Desa Guntur, Bener, Purworejo pada Senin (30/9).

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi menyampaikan, terhadap peristiwa yang terjadi di Bukit Seribu Besek, Bawaslu Purworejo sudah mendapatkan laporan dari Panwascam Bener pada Senin (30/9).

 

Dikatakan, Bawaslu Purworejo saat ini masih akan melakukan kajian dan pendalaman terkait kegiatan tersebut. Sebab, dalam satu acara tersebut terdapat salah satu calon bupati, kepala desa dan perangkat desa, serta ASN.

 

"Kami juga akan mendalami, sebenarnya acara tersebut panitianya siapa dan siapa yang paling bertanggung jawab terhadap terselenggaranya kegiatan tersebut," ujarnya saat ditemui Selasa (1/10).

 Baca Juga: Finnet Gandeng MTD Hadirkan Kemudahan Chat WhatsApp Bot untuk Masyarakat Muhammadiyah

Baca Juga: Bertarung di Mandalika GP, Pebalap Astra Honda Masih Amankan Posisi Top 3 Klasemen Sementara IATC 2024

Terkait dengan pelanggaran pada kegiatan tersebut ada beberapa dugaan pelanggaran yang terjadi. Di antaranya, dugaan pelanggaran netralitas kades dan perangkat desa, dugaan pelanggaran netralitas ASN, serta dugaan pelanggaran pidana pemilihan tentang tindakan ASN ataupun kades yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

Yaitu, tertuang pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10/2016 ayat 1 bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

 

Diketahui, kegiatan di obwis Bukit Seribu Besek tersebut merupakan kegiatan pagelaran kuda lumping Sari Topeng Sido Seneng dalam rangka peresmian showroom UMKM Desa Guntur yang diinisiasi oleh Tim Program Penguatan Kapasitas Organisasi Kemahasiswaan (PPK) UKM Sains dan Teknologi dari Universitas Muhammadiyah Purworejo.

 

Pada kegiatan tersebut, dihadiri oleh Calon Bupati Purworejo Yuli Hastuti. Namun, di acara tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Guntur dan ASN di lingkungan Pemkab Purworejo. Padahal, tahapan Pilkada 2024 saat ini merupakan tahapan kampanye Pilkada 2024. Sehingga, Bawaslu Purworejo akan mendalami hal tersebut apakah ada dugaan pelanggaran netralitas atau tidak. (han)

Editor : Heru Pratomo
#calon bupati #paslon #Bawaslu #UMKM #Purworejo