Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Lowongan Kerja, Pemkab Magelang Buka 575 Formasi PPPK

Naila Nihayah • Jumat, 4 Oktober 2024 | 15:20 WIB
RESMI: Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz saat melantik 46 PPPK Tenaga Teknis di Pendopo Pengabdian, kompleks Rumjab Wali Kota Magelang, Senin (3/7/23).Dok: Prokompim Kota Magelang
RESMI: Wali Kota Magelang Muchamad Nur Aziz saat melantik 46 PPPK Tenaga Teknis di Pendopo Pengabdian, kompleks Rumjab Wali Kota Magelang, Senin (3/7/23).Dok: Prokompim Kota Magelang

 

MUNGKID - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang. Alokasi kebutuhannya sebanyak 575 formasi. Pendaftarannya dibagi menjadi dua gelombang, yakni 30 September-19 Oktober dan 1-30 November.

 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang Eko Tavip Haryanto menjelaskan, tahun ini, pemkab mengusulkan formasi CASN sebanyak 825 formasi. "Untuk CPNS ada 250 formasi dan PPPK jumlahnya 575 formasi," ujarnya, Kamis (3/10).

 

Jumlah tersebut selaras dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 329 Tahun 2024. Adapun rincian seleksi PPPK, yakni jabatan fungsional guru ada 296 formasi, jabatan fungsional tenaga kesehatan 29 formasi, dan tenaga teknis 250 formasi.

Baca Juga: Ribuan Bilik Suara Tiba di KPU Kabupaten Magelang, Masih Kurang dari Kebutuhan 

Untuk seleksi pengadaan PPPK tahun 2024 bagi pelamar prioritas (guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data BKN dimulai pada 30 September hingga 19 Oktober. Lalu, seleksi bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah dibuka mulai 1-30 November.

 

Dia menjelaskan, masing-masing jabatan memiliki sejumlah ketentuan yang harus diperhatikan bagi calon pelamar. Pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan dan informasi pendaftaran penerimaan dapat dilihat pada laman https://sscasn.bkn.go.id/, https://bkppd.magelangkab.go.id/, dan https://casn.magelangkab.go.id/.

 

Eko meminta kepada calon pelamar untuk membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran yang ditentukan. Termasuk mencermati setiap keterangan, instruksi, pemberitahuan, dan peringatan yang muncul pada laman pendaftaran tersebut.

 

Dia menekankan, bagi calon pelamar yang sebelumnya sudah mendaftar CPNS, tidak diperbolehkan mendaftar PPPK. Sebab sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yakni PNS atau PPPK pada periode tahun anggaran yang sama.

 

Eko menegaskan, seluruh tahapan seleksi PPPK Kabupaten Magelang tidak dipungut biaya. Dia meminta agar calon pelamar tidak mempercayai orang atau pihak yang menjanjikan atau memberi iming-iming tertentu untuk dapat membantu kelulusan pada setiap tahapan seleksi. (aya)

Editor : Heru Pratomo
#PPPK #ASN #Pemkab Magelang