PURWOREJO - Bawaslu Purworejo kembali mendapatkan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo. Dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada event GoraLoop24 yang diselenggarakan pada Minggu (29/9) lalu di lingkungan Kecamatan Purworejo.
Laporan tersebut berasal dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Purworejo atas aduan yang disampaikan oleh DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo sehari setelah event. Ketua DPD LSM Tamperak Sumakmun menyampaikan, dia mengadukan salah satu camat di Kabupaten Purworejo karena diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
Dia menyebut, aduan tersebut berdasar atas hasil kajian yang telah pihaknya lakukan pada event tersebut. "Acara tersebut menggunakan fasilitas negara untuk memasang gapura event yang dibubuhi foto salah satu calon wakil bupati nomor urut 02 di dalam lingkungan kecamatan," jelasnya Jumat (4/10).
Menurut Sumakmun, ada indikasi pelanggaran Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10/2016 ayat 1. Yaitu, terkait larangan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah untuk membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Baca Juga: Usai Mandalika, Pebalap Binaan Astra Honda Langsung Bidik Podium di IATC Motegi Jepang
Menindaklanjuti aduannya, pada Jumat (4/10) pihaknya audiensi dengan Bawaslu Purworejo. Tujuannya untuk memberikan dukungan kepada Bawaslu Purworejo dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum pejabat publik.
Dukungan itu diberikan sebagai bentuk komitmen DPD LSM Tamperak untuk menjaga integritas pemilu dan mendorong Bawaslu Purworejo dalam menegakkan regulasi yang ada. "Kami ingin memastikan, Bawaslu dapat menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun," sebut dia.
Menurutnya, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar proses demokrasi di Kabupaten Purworejo tetap bersih dan transparan. "Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja lantaran kehabisan waktu," tambahnya.
Sementara, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi membenarkan, jika pihaknya telah mendapatkan laporan tersebut. Saat ini, Bawaslu Purworejo masih melakukan kajian apakah terlapor memang benar melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 10/2016. "Kami telah melakukan pembahasan bersama tim Gakumdu sebanyak dua kali. Kami sudah sedikit mendapatkan kesimpulan. Selanjutnya, masih akan kami plenokan," kata dia.
Dikatakan, selama pembahasan tersebut, Bawaslu Purworejo juga telah mengundang ketua panita event dan terlapor untuk diklarifikasi. Dari hasil keterangan penyelenggaraan, penempelan pemasangan foto calon wakil bupati tersebut murni inisiatif dari panitia tanpa sepengetahuan terlapor.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, TMMD Tahap IV di Purworejo Dilaksanakan di Desa Redin
"Pak camat memang mendapatkan surat permohonan izin event pada 8 Agustus lalu. Dan, sudah dijawab dan disetujui oleh pak camat tetapi penyelenggara harus memenuhi beberapa ketentuan," sebutnya.
Purnomo mengatakan, terlapor tidak menduga jika akan ada gambar salah satu calon wakil bupati yang terpasang. Dia mengetahui malam hari sebelum pelaksanaan event. "Pemasangan gapura beserta gambar dilakukan panitia habis Isya. Pak Camat tahu malam hari setelah menghadiri undangan maulid," papar dia.
Dia menambahkan, setelah diingatkan oleh panwascam setempat untuk segera ditindaklanjuti, terlapor kemudian berupaya menghubungi penyelenggara untuk menutup foto tersebut. "Tapi karena posisinya sudah dini hari sehingga tidak ada respons dari penyelenggara. Baru direspons Subuh," katanya.
Sebelumnya, terlapor sudah mengantisipasi dengan menyiapkan lakban untuk menutup gambar tersebut. "Pada saat pelaksanaan pukul 06.00 ternyata belum ditutup, alasan dari penyelenggara karena sibuk mengurus peserta kemudian pukul 06.45 ditutup dan jam 07.00 (gambar) sudah diturunkan," beber dia. (han)
Editor : Heru Pratomo