Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Langgar Perda RTRW, SP 1-3 Tak Diindahkan, Dua Tempat Karaoke di Purworejo Akan Dibongkar

Jihan Aron Vahera • Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:35 WIB
FOKUS: Kepala KPPN Purworejo Laurensia Virmani bersama jajaran direksi mengikuti telekonferensi di kantor KPPN Purworejo kemarin (12/7). (Hendri utomo/radar purworejo)
FOKUS: Kepala KPPN Purworejo Laurensia Virmani bersama jajaran direksi mengikuti telekonferensi di kantor KPPN Purworejo kemarin (12/7). (Hendri utomo/radar purworejo)

PURWOREJO - Sanksi tegas diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo kepada dua usaha karaoke di Desa Popongan (Kecamatan Banyuurip) dan Desa Kesugihan (Kecamatan Purwodadi). Lantaran, kedua karaoke tersebut melanggar perda rencana tata ruang wilayah (RTRW).

Kedua karaoke itu berdiri di lahan hijau sehingga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10/2021 tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041. Di dalam Perda tersebut diatur berbagai macam peruntukan ruang.

Salah satunya, yaitu peruntukan ruang untuk pertanian tanaman pangan. Di dalamnya, juga memuat peta tentang kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia. Kawasan tersebut untuk kegiatan pertanian dan dilarang dilakukan alih fungsi, kecuali kegiatan-kegiatan yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Karena melanggar hal itu, akhirnya kedua tempat karaoke itu diberi sanksi yaitu berupa pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang. "Pemkab Purworejo telah menerbitkan SK pembongkaran terhadap dua tempat karaoke tersebut pada Rabu (9/10)," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purworejo Suranto saat dikonfirmasi Jumat (11/10).

Baca Juga: Rahasia di Balik Buah Kersen: Ini 5 Manfaat Buah Kecil Berwarna Merah yang Jarang Diketahui!

Baca Juga: Mengenal Dewi Kaniraras: Keturunan Bathara Hira yang Melahirkan Cikal Bakal Raja-Raja di Dunia

Dikatakan, penerbitan SK tersebut sebagai tindak lanjut dari rekomendasi pembahasan yang telah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkolaborasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Pemkab Purworejo pada 7 Agustus 2022. "Bahwa penanganan terhadap dua kasus karaoke itu telah memenuhi unsur untuk dikenakan sanksi hingga pembongkaran dan pemulihan fungsi ruang," lanjutnya.

Selanjutnya, Pemkab Purworejo melakukan pembahasan tersebut dengan melibatkan Kementerian ATR/BPN, Dinas Pusdataru Provinsi Jawa Tengah, Biro Hukum Setda Provinsi Jawa Tengah, Pj Sekda Purworejo, Asisten 1 dan beberapa perangkat daerah terkait pada Rabu (9/10) malam.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Pjs Bupati Purworejo Endi Faiz Effendi untuk pembahasan finalisasi sekaligus penandatanganan naskah surat keputusan. Dalam rapat itu diungkap, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kegiatan pembongkaran harus dilakukan oleh pelanggar dengan batasan waktu yang telah ditentukan.

Namun, jika pelanggar tidak melakukan pembongkaran maka  akan dilakukan pembongkaran secara paksa. "Harapannya dengan surat keputusan tersebut dapat mewujudkan pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang,” harap Pjs Bupati Purworejo Endi.

Sebelum diterbitkan SK pembongkaran itu, Pemkab Purworejo telah melakukan pengawasan, kajian, penetapan tindakan sanksi, hingga pengenaan sanksi administratif. Tempat karaoke di Desa Popongan telah diberikan pengenaan sanksi sejak 2022 berupa peringatan tertulis 1, peringatan tertulis 2, peringatan tertulis 3, dan penghentian kegiatan. Di tahun yang sama, tempat usaha karaoke yang berlokasi di Desa Kesugihan telah diberikan surat peringatan 1 hingga 3 tetapi tidak diindahkan. (han)

 

Editor : Heru Pratomo
#pemkab #perda rtrw #Purwodadi #Banyuurip #kabupaten #Purworejo