Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Dua Tempat Karaoke di Purworejo Diberi Batas Waktu 60 Hari Untuk Pembongkaran Mandiri

Jihan Aron Vahera • Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:35 WIB
FOKUS: Kepala KPPN Purworejo Laurensia Virmani bersama jajaran direksi mengikuti telekonferensi di kantor KPPN Purworejo kemarin (12/7). (Hendri utomo/radar purworejo)
FOKUS: Kepala KPPN Purworejo Laurensia Virmani bersama jajaran direksi mengikuti telekonferensi di kantor KPPN Purworejo kemarin (12/7). (Hendri utomo/radar purworejo)

 

PURWOREJO - Dua tempat karaoke di Desa Popongan (Kecamatan Banyuurip) dan Desa Kesugihan (Kecamatan Purwodadi) diberi batas waktu 60 hari kalender oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo untuk pembongkaran secara mandiri.

 

Perintah pembongkaran tersebut berdasarkan pada SK Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/833/2024 untuk usaha karaoke di Desa Kesugihan, Purwodadi. Serta, SK Bupati Purworejo Nomor 100.3.3.2/832/2024 untuk tempat karaoke yang berlokasi di Desa Popongan, Banyuurip.

 

Kepala DPUPR Purworejo Suranto menyampaikan, SK pembongkaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti gelar perkara yang telah dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 7 Agustus 2024 lalu. Ada sepuluh poin hasil gelar perkara tersebut.

 Baca Juga: Telkom Turut Andil Sukseskan Pelantikan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming

Baca Juga: Hidup Lebih Bermakna! 30 Hari Menuju Kehidupan Baru: Jalani Rutinitas Spiritual Ini

"Purworejo diminta melaksanakan poin 8 yaitu mengenakan sanksi administrasi terhadap objek pelanggaran secara maksimal dalam bentuk penerbitan surat perintah pembongkaran," terangnya.

 

Dalam surat perintah itu, harus memuat batas waktu pembongkaran secara mandiri oleh pelanggar. Yaitu, 60 hari kalender sejak SK ditandatangani oleh Pjs Bupati Purworejo pada Rabu (9/10) lalu. "Jika selama batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran oleh pemilik, maka akan dilakukan pembongkaran secara paksa oleh Satpol PP dan Damkar Purworejo," kata dia.

 

Saat ini, Satpol PP dan Damkar Purworejo serta DPUPR Purworejo tengah melakukan pengawasan terhadap kedua tempat karaoke tersebut. Untuk melihat perkembangan, apakah tempat karaoke sudah dibongkar atau belum.

 

Sementara, berdasarkan surat dari Kementerian ATR/BPN, BPN Purworejo mengundang pihak terkait untuk rapat koordinasi pada Kamis (17/10). Dalam rapat itu Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto menerangkan, kedua tempat karaoke tersebut berdiri pada tempat yang tidak semestinya karena berdiri di lahan persawahan.

 

Dia mengungkapkan, untuk sertifikat tanah yang didirikan karaoke di Desa Popongan sempat ada kesalahan ketik pada 2015 yaitu lahan pekarangan. "Tapi surat ukur dan buku tanah, semua dokumennya sawah. Hanya saat keluar sertifikat menjadi pekarangan," ungkapnya.

 Baca Juga: Sukses Digelar di 3 Pulau, Puluhan Ribu Bikers Siap Bersatu di Puncak Honda Bikers Day 2024

Baca Juga: Tak Hanya untuk Mata! Inilah 7 Manfaat Hebat Wortel Bagi Kesehatan Anda

Kemudian, pihaknya telah melakukan perbaikan pada 2021 saat Andri menjabat sebagai Kepala BPN Purworejo. "Waktu perbaikan, pemilik sudah saya surati sebanyak tiga kali tetapi tidak ada respons," sambungnya.

 

 

Andri menjelaskan, sesuai PP Nomor 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

 

"Jika terdapat perbedaan antara sertipikat dan data yang ada dalam buku tanah atau surat ukur, data yang ada di buku tanah dan surat uku yang dijadikan dasar pembuktian yang lebih kuat, dan menjadi rujukan yang lebih otentik dan sah secara hukum," bebernya.

 

Terkait hal itu, ada penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (P4T) yang diatur pada PP Nomor 16/2004  tentang Penatagunaan Tanah. "Pemegang atas tanah wajib menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Jika tidak menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai ketentuan maka dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku," tandas dia. (han)

Editor : Heru Pratomo
#pemkab #ATR/BPN #60 hari #Pertanian #karaoke #Purworejo