Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

BPN Purworejo Serahkan 435 Sertifikat Tanah Elektronik Program PTSL 2024 Milik Warga Desa Bener dan Ketosari  

Jihan Aron Vahera • Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:30 WIB

 

 

Ilustrasi Sertifikat tanah.
Ilustrasi Sertifikat tanah.

 

PURWOREJO - Ratusan warga Desa Bener dan Kertosari, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) 2024 pada Selasa (29/10).

 

"Total ada 435 sertifikat elektronik yang kami serahkan hari ini di dua desa," ungkap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo Andri Kristanto usai penyerahan sertifikat elektronik pada Selasa (29/10). Dengan rincian 168 sertifikat dibagikan untuk warga Bener dan 267 sertifikat untuk warga Ketosari.

 

Dikatakan, sertifikat yang diserahkan kepada warga merupakan sertifikat elektronik yang terdiri satu lembar berwarna coklat dan berhologram. "Ini dicetak menggunakan kertas khusus, kertas secure paper. Berbeda dengan sertifikat tanah yang dulu (berwarna hijau, terdiri enam lembar)," jelasnya.

Baca Juga: Meski Menyehatkan, Air Jahe Juga Punya 6 Efek Kurang Baik Bagi Tubuh 

Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memperbarui dan menyempurnakan sistem pendaftaran tanah. "Itu berguna untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada pemilik tanah, meningkatkan transparansi dan kepastian hukum, serta mendorong investasi dan pembangunan yang berkelanjutan," terangnya.

 

Dikatakan, program tersebut bukan sekadar reformasi administratif, tetapi juga merupakan langkah nyata dalam memperkuat landasan ekonomi dan sosial. "Melalui program PTSL, setiap warga negara akan memiliki bukti legal yang jelas atas kepemilikan tanahnya," sebutnya.

 

Endi juga menyampaikan, dengan sertifikat tanah, bukan hanya untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Namun, juga membuka akses kepada berbagai fasilitas seperti kredit perbankan, akses infrastruktur, serta perlindungan hukum dalam hal sengketa tanah.

 

Untuk itu, dua berharap seluruh masyarakat Kabupaten Purworejo dapat memanfaatkan program PTSL dalam rangka tertib administrasi pertanahan. Apalagi biaya program PTSL sudah sangat terjangkau, karena dibiayai oleh negara. "Masyarakat cukup membayar untuk biaya pra PTSL, yang besarannya ditentukan atas kesepakatan masyarakat dengan panitia desa," tandas dia. (han)

Editor : Heru Pratomo
#sertifikat #Bener #BPN #Purworejo