Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

1.392 Pengawas TPS di Purworejo Siap Lakukan Pengawasan di Tahap Pemilihan Serentak 2024

Jihan Aron Vahera • Selasa, 5 November 2024 | 16:10 WIB

 

Bawaslu Purworejo untuk Radar Jogja  Pelantikan PTPS secara serentak di masing-masing kecamatan di Kabupaten Purworejo.   
Bawaslu Purworejo untuk Radar Jogja Pelantikan PTPS secara serentak di masing-masing kecamatan di Kabupaten Purworejo.  

 

PURWOREJO - Sebanyak 1.392 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Purworejo telah dilantik pada Minggu dan Senin (3-4/11). Mereka siap melakukan tugas pengawasan pada tahapan pemilihan serentak 2024 di Kabupaten Purworejo.

 

Anggota Bawaslu Purworejo Siti Dangiatus Sholikhah menyampaikan, para PTPS tersebut terpilih setelah melewati proses seleksi yang dilaksanakan oleh masing-masing panwascam. "Jumlah pendaftar ada 2.842 orang. Setelah melalui serangkaian seleksi diambil 1.392 orang yang memenuhi kriteria dan layak untuk mengawasi TPS," terangnya Senin (4/11).

 

Diungkapkan, di Kabupaten Purworejo ada sebanyak 1.383 TPS reguler dan sembilan TPS lokasi khusus (loksus). TPS loksus ada lembaga pemasyarakatan dan pondok pesantren (ponpes), antara lain di Rutan Kelas IIB Purworejo, Ponpes Berjan, Ponpes Bulus, Ponpes Maron, dan Ponpes Kedungsari.

Baca Juga: Bawa Indonesia ke Posisi 4 IATC 2024, Modal Ramadhipa Tampil Kencang di seri Penutup ARRC 

Setelah dilakukan, Ketua Bawaslu Purworejo Purnomosidi meminta kepada PTPS untuk segera mempelajari dan memahami kewajiban, tugas, serta tanggungjawab pengawas TPS dalam penyelenggaran Pilkada 2024. “Pahami tata cara, mekanisme dan prosedur yang berlaku khususnya di lingkup tanggungjawab di tingkat TPS,” tegasnya.

 

Purnomo sangat berharap, PTPS dapat memastikan agar semua prosedur dijalankan sesuai ketentuan. Dia juga mengingatkan, PTPS harus berani memberikan koreksi ataupun rekomendasi kepada kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) jika terjadi kekeliruan prosedur.

 

Nantinya, PTPS akan mengikuti pembekalan atau bimbingan teknis untuk memperkuat peran pengawasan sebelum melaksanakan tugas pada 27 November mendatang. “Kami minta PTPS dapat selalu berkoordinasi dengan pengawas kelurahan/desa (PKD) dalam menjalankan tugas-tugas pengawasan di TPS,” pesan dia.

 

Terlebih, ketika ada temuan di lapangan terkait dugaan pelanggaran. Tak hanya melakukan pengawasan, PTPS juga bertugas melakukan pencegahan untuk meminimalisasi kecurangan yang terjadi di TPS. (han)

Editor : Heru Pratomo
#pengawas #Purworejo #ptps