Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Seorang Menantu Yang Diduga Bunuh Mertua Kini Berstatus Tersangka

Jihan Aron Vahera • Selasa, 5 November 2024 | 19:35 WIB

 

Tersangka M saat digelandang oleh petugas Satreskrim Polres Purworejo pada Senin (4/11).   
Tersangka M saat digelandang oleh petugas Satreskrim Polres Purworejo pada Senin (4/11).  

 

PURWOREJO - Seorang laki-laki warga Desa Kaligintung, Pituruh, Purworejo Maniyo (M), 40, kini berstatus tersangka usai diduga membunuh mertuanya Ali Suparman, 70. Peristiwa kematian itu sempat menggemparkan warga karena jasad korban tergeletak di dekat kandang kambing dengan luka sayatan di leher pada Kamis (31/9) lalu.

 

Kasatreskrim Polres Purworejo AKP Catur Agus Yudo menyampaikan, tersangka melakukan penganiayaan hingga berujung kematian itu dipicu oleh dendam atau sakit hati yang telah lama disimpan oleh tersangka. Tersangka, sakit hati karena ucapan-ucapan korban. "Pelaku ini tinggal satu rumah dengan korban," ujarnya Senin (4/11).

 

Sebelum peristiwa terjadi, kata AKP Catur, tidak ada cekcok antara korban dengan tersangka. Justru, cekcok terjadi beberapa hari sebelum kejadian. Diduga karena rasa sakit hatinya telah memuncak, pada Kamis (31/9) sore, tersangka mencari korban dan mendapatinya sedang di dekat kandang.

 Baca Juga: Mengenal Seni Tari Tradisional Bangilun Asal Temanggung Jawa Tengah: Tercipta Sejak Zaman Penjajahan Belanda

Kemudian, niat busuk tersangka pun muncul dan melakukan aksi kekerasan hingga korban terbunuh. "Menurut hasil penyelidikan dan penyidikan, pembunuhan itu dilakukan tersangka dengan memanfaatkan sebilah pisau dapur yang biasa digunakan istrinya untuk memasak," terangnya.

 

Sebilah pisau itu pun disita oleh polisi dan dijadikan sebagai barang bukti. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. Selain KUHP, polisi juga menerapkan Undang-undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi berkas perkara tersebut.

 

Diungkapkan, saat pemeriksaan, tersangka sempat mengelak dan tak mengakui jika dia yang telah membunuh korban. "Tersangka bermain watak seakan-seakan itu bukan peristiwa pembunuhan," ungkapnya.

 

Namun, berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian, tersangka tidak bisa mengelak. "Setelah diamankan usai kejadian, terduga pelaku telah ditahan dan menyandang status tersangka," terang dia. (han)

Editor : Heru Pratomo
#mertua #menantu #Purworejo