PURWOREJO - Potensi tanah negara di Kabupaten Purworejo terdapat 400 hektare. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo terus mendorong percepatan sertifikat tanah negara di Kabupaten Purworejo untuk menarik investor.
Hal itu penting dilakukan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Pj Sekretatis Daerah (Sekda) Purworejo Achmad Kurniawan Kadir mengatakan, potensi tanah negara tersebut tidak hanya di kawasan pesisir Purworejo saja tapi juga wilayah perbukitan.
Wawan sapaannya menuturkan, pemanfaatan tanah negara menjadi hak pakai dan sudah diintervensi Dinas Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Dinperkimtan) Purworejo dari tahun 2017 hingga 2023 seluas kurang lebih 100 hektare. "Sebanyak 40 hektare (dari 100 hektare) sedang berproses," ungkapnya Senin (18/11).
Baca Juga: Ciri-ciri Manusia yang Dicintai Jin Menurut Ustadz Muhammad Faizar
Dikatakan, pemanfaatan tanah negara yang disertifikatkan hak pakai bukan hanya untuk menarik investor. Namun, juga juga untuk kepentingan masyarakat. “Jika membutuhkan anggaran untuk pensertifikatan tanah negara dipersilakan untuk pengajuan, karena legalisasi tanah negara akan berdampak positif bagi Pemkab Purworejo,” sambung dia.
Untuk itu, dia berharap kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Purworejo bersinergi. Pun, dapat memanfaatkan tanah negara yang sudah disertifikatkan, kurang lebih 40 hektare itu.
Untuk percepatan hal itu, Dinperkimtan Purworejo telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dan evaluasi kegiatan pertanahan tahun 2024 dan percepatan kegiatan di 2025 beberapa waktu lalu. Kegiatan tersebut juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo.
Kepala Dinperkimtan Purworejo Eko Paskiyanto mengungkapkan, rakor tersebut untuk mensinergikan pengendalian pemanfaatan tanah negara agar terwujud kesepahaman terkait tanah negara.
Diungkapkan, ada sejumlah manfaat legalisasi tanah negara antra lain pengembangan kawasan sesuai regulasi tata ruang, menciptakan tertib administrasi pertanahan.
Kemudian, bertambahnya aset Pemkab Purworejo, potensi meningkatkan pendapatan masyarakat melalui sewa, retribusi, dan/atau investor, serta legalitas atau kepastian hak atas tanah merupakan syarat pemanfaatan dan pembangunan fisik.
Sementara, Kepala BPN Purworejo Andri Kristanto mengaku sangat siap untuk memfasilitasi berbagai kepentingan yang berhubungan dengan masalah pertanahan di Kabupaten Purworejo. "Kami mengusulkan agar biaya pensertifikatan tanah hak milik untuk kepentingan umum dapat difasilitasi oleh pemerintah daerah,” pesan dia.
Selain itu, biaya pemanfaatan tanah garapan harus jelas skema sewa yang dipergunakan agar tidak menjadi masalah. "Kami juga mengingatkan, pemanfaatan tanah tidak hanya berdasarkan kepemilikan atau legalitas tanah saja tetapi juga harus sesuai dengan rencana tata ruang di Kabupaten Purworejo," tandasnya. (han)
Editor : Heru Pratomo