PURWOREJO - Penjual minuman keras (miras) jenis lapen masih ditemukan di Purworejo. Satpol PP Purworejo pada Senin (25/11) berhasil menggerebek dan menyita tiga jerigen dan satu galon miras di wilayah Pereng, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo.
Kepala Satpol PP dan Damkar Purworejo Budi Wibowo menyampaikan, selain menyita miras, pihaknya juga berhasil mengamankan sang penjual dan pembeli. "Kami amankan penjual miras berinisial N, 58, dan seorang peminum berinisial HE, 48," katanya Jumat (29/11).
Para pelaku tersebut, ternyata sebelumnya pernah diamankan oleh Satpol PP Purworejo dengan kasus yang sama. Yaitu peredaran miras pada 2022 dan kali ini merupakan kali kedua. "Dari hasil laboratorium, kadar alkohol miras lapen yang berhasil kami sita adalah 8 persen,” sebut dia.
Baca Juga: 5 Kitab Maulid Nabi yang Penuh Makna untuk Menunjukkan Cinta kepada Nabi Muhammad Saw
Diungkapkan, penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Yakni, ada tempat yang memproduksi dan memperjualbelikan miras oplosan jenis lapen. "Pelaku melanggar Perda Nomor 6/ 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol," tegas dia.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman kurungan maksimal 3 bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta. Budi mengingatkan, Kabupaten Purworejo merupakan wilayah yang menerapkan 0 persen miras. Untuk itu, semua jenis miras dilarang masuk di Kabupaten Purworejo.
"Kami (Satpol PP Purworejo) tidak pernah menerima atensi dari manapun terkait peredaran miras ataupun yang lain," ucap dia. Satpol PP Purworejo tidak akan pandang bulu dalam memberantas pelanggaran dan menegakkan perda yang ada di Purworejo.
Untuk itu, dia sangat berharap kepada masyarakat Kabupaten Purworejo untuk mematuhi aturan. Masyarakat dilarang untuk mengonsumsi miras. "Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras di Purworejo," tandas Budi. (han)
Editor : Heru Pratomo