Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Dindikbud Purworejo Gerak Cepat Tangani Pungli di SMP N 19 Purworejo

Jihan Aron Vahera • Rabu, 4 Desember 2024 | 16:10 WIB
Kepala Dindikbud Purworejo Wasit Diono.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA
Kepala Dindikbud Purworejo Wasit Diono.JIHAN ARON VAHERA/RADAR JOGJA

 

PURWOREJO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Purworejo bergerak cepat menangani kasus pungutan liar (pungli) di SMP N 19 Purworejo. Komite sekolah akhirnya diminta untuk mengembalikan uang kepada wali siswa.

 

Kepala Dindikbud Purworejo Wasit Diono menyampaikan, terkait kejadian di SMP N 19 Purworejo itu, bermula dari adanya pengaduan di aplikasi aduan online milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo yaitu Pordjo (Pengaduan Online Rakyat Purworejo). "Tapi sudah sekitar dua bulan lalu. Sudah kami jawab lewat aplikasi juga," katanya saat ditemui Selasa (3/12).

 

Dikatakan, aduan tersebut tak hanya ditujukan kepada Dindikbud Purworejo. Tetapi, masyarakat juga melapor kepada tim Saber Pungli Kabupaten Purworejo. "Tiba-tiba kami menerima surat dari siber pungli bahwa di SMP tersebut diduga ada pungli. Hasil penyelidikan dari tim saber pungli memang ditemukan adanya pungutan yang bertentangan dengan Perbup Nomor 52 Tahun 2024. Mengenai jumlah pastinya, saya belum tahu," tambahnya.

 Baca Juga: Cerita Pewayangan: Pandawa Selamat dari Jebakan, Lakon Bale Sigala-Gala

Setelah menerima surat dari saber pungli pada Jumat (29/11) lalu, pada Senin (2/12) tim dari Dindikbud Purworejo turun langsung ke SMP itu. "Kami mendapat tugas dari bupati dan rekom dari tim saber pungli untuk melakukan pembinaan di sana," ungkap Wasit.

 

Hasil dari pembinaan itu, uang dari wali siswa yang masuk ke sekolah harus dikembalikan. "Harus dengan menyertakan bukti acara pengembalian dan bukti penerimaannya. Mereka sanggup, kami batasi sampai Senin (9/11)," sebut dia.

 

Dia menjelaskan, pungli merupakan tindakan uang melanggar Perbup Purworejo Nomor 52/2024 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan harus dikembalikan. Sumbangan sekolah itu harus bersifat sukarela tanpa ada unsur paksaan.

Baca Juga: Partisipasi Pemilih di Kabupaten Magelang Capai 81 Persen, Lebihi Pilkada Sebelumnya tapi Belum Samai Pemilu 2024 

Selain itu, tidak diperbolehkan menentukan jumlah dan waktu. "Sumbangan juga tidak diperkenankan untuk siswa yang masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Jadi, yang masuk DTKS tidak boleh menyumbang," terangnya.

 

Sementara, Ketua Komite SMP N 19 Purworejo Agus Bambang mengungkapkan, pada Senin (2/12), komite sekolah bersama kepala sekolah dan juga wakil kepala sekolah  SMP N 19 Purworejo mendapatkan pembinaan dari Dindikbud Purworejo. "Intinya kami diminta untuk mengembalikan. Hari itu kami langsung membuat surat untuk orang tua agar hadir dan tidak boleh diwakilkan untuk menerima pengembalian pada Rabu (4/12)," jelasnya.

 

Agus menjelaskan, uang sumbangan dari orang tua tersebut rencananya akan dipergunakan untuk membayar honor guru tidak tetap (GTT) sebanyak dua orang dan pegawai tidak tetap (PTT) sebanyak lima orang.

 

Dia mengatakan, sudah menjadi komite di sekolah tersebut selama dua bulan. Dia mengaku heran, karena sebelumnya juga melakukan sumbangan ke orang tua dan tidak ada masalah. "Tetapi di era saya di sebut pungli. Dengan sumbangan dikembalikan saya kasihan sama pihak sekolah, bingung untuk bayar GTT, PTT, dan kegiatan siswa," tandas dia. (han)

Editor : Heru Pratomo
#saber pungli #siswa #komite sekolah #wali #Dindikbud #pungutan liar #Purworejo