PURWOREJO - Warga terdampak proyek pengendali banjir dan pengamanan pantai kawasan Yogyakarta International Airport (YIA) di Kabupaten Purworejo mulai menerima uang ganti rugi (UGR). Sebanyak 57 bidang tanah di empat desa sudah dibayarkan UGR-nya.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo selaku Ketua Pengadaan Tanah (P2T) Andri Kristanto mengungkapkan, empat desa tersebut antara lain Desa Wasiat, Tunjungan dan Pejagran (Kecamatan Ngombol) dan Desa Jogoboyo (Kecamatan Purwodadi). "Untuk besarannya (nilai UGR) bervariasi sesuai luas lahan, bangunan serta tanam tumbuh yang ada," katanya Minggu (8/12).
Dikatakan, pembayaran UGR tersebut dilaksanakan terhadap 57 bidang tanah milik 46 warga. Yaitu, 13 bidang tanah di Desa Jogoboyo 13 bidang, 22 bidang di Desa Pejagran, empat bidang tanah di Desa Tunjungan, dan 18 bidang tanah di Desa Wasiat. “Tahap pertama kami laksanakan pada Jumat (6/12). Minggu depan sebelum 15 Desember akan ada pembayaran lagi,” tambahnya.
Baca Juga: UMK 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Pemkab Purworejo Masih Tunggu Arahan dari Pemprov Jateng
Andri menyebutkan, sebelum pembayaran UGR sebelumnya telah dilakukan musyawarah bentuk penetapan ganti rugi kepada warga terdampak. "Pada pembayaran UGR tahap pertama ada satu warga di Desa Jogoboyo yang belum setuju dengan nilai ganti rugi. Satu warga ini akan dimusyawarahkan besok bersama warga yang lain,” sambung dia.
Sementara, PPK Pengadaan Tanah dari Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) Surono memberikan apresiasi terhadap warga yang merelakan tanah, bangunan, dan tanam tumbuhnya untuk proyek tersebut. Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu wujud masyarakat dalam mendukung program dari pemerintah.
"Nantinya, setelah proses pembebasan lahan selesai, akan segera dilakukan pengerjaan proyek fisik di 2025 dan 2026," tuturnya.
Baca Juga: Pengusaha Katering Tunggu Kebijakan Program Makan Bergizi Gratis
Terkait, pembayaran UGR dan pembebasan lahan, warga akan diberikan rekening dan ATM berisi uang. UGR yang menjadi hak warga saat ini sudah masuk dalam rekening masing-masing. "Tapi masih diblokir, kalau administrasi sudah terpenuhi kami akan berkoordinasi dengan bank untuk pembukaan domain,” jelas Surono.
Diketahui, untuk pembangunan proyek tersebut sebanyak 177 bidang tanah di Kabupaten Purworejo harus dibebaskan. Sebanyak 177 bidang tanah tersebut berada di Kecamatan Ngombol di Desa Tunjungan (empat bidang), Desa Wasiat (19 bidang), Desa Pejagran (21 bidang).
Kemudian, Kecamatan Bagelen di Desa Bagelen (satu bidang), Desa Bapangsari (sembilan bidang), Desa Bugel (satu bidang), serta Kecamatan Purwodadi di Desa Jogoboyo (111 bidang), Desa Watukuro (enam bidang), dan Desa Purwosari (lima bidang). (han)
Editor : Heru Pratomo