Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Dindikbud Purworejo Sosialisasikan Hasil Penetapan Cagar Budaya 2024 Pada Tendik di Purworejo

Jihan Aron Vahera • Selasa, 10 Desember 2024 | 16:10 WIB

 

Dindikbud Purworejo menggelar sosialisasi cagar budaya di Kabupaten Purworejo pada Senin (9/12).
Dindikbud Purworejo menggelar sosialisasi cagar budaya di Kabupaten Purworejo pada Senin (9/12).
 

 

 

PURWOREJO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purworejo menggelar sosialisasi hasil penetapan cagar budaya 2024 kepada tenaga pendidikan di Kabupaten Purworejo di Gedung Kesenian W.R. Soepratman pada Senin (9/12).

 

Kepala Bidang Kebudayaan Dindikbud Kabupaten Purworejo, Dyah Woro Setyaningsih mengungkapkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi pengetahuan terhadap tenaga didik khususnya guru SD di Kabupaten Purworejo tentang cagar budaya secara umum.

 

Selain itu, mengenalkan potensi cagar budaya di Kabupaten Purworejo dan cagar budaya yang ditetapkan tahun 2024. "Harapannya para guru bisa menularkan pengetahuan yang didapatkan kepada peserta didiknya," harapnya Senin (9/12).

 Baca Juga: Warga di Empat Desa Terdampak Proyek Pengendali Banjir di Purworejo Mulai Terima UGR

Mengingat, Kabupaten Purworejo memiliki banyak cagar budaya yang patut untuk diketahui oleh masyarakat luas. Utamanya, generasi muda agar mengenal dan mencintai cagar budaya yang memiliki nilai historis masa lalu.

 

Kegiatan sosialiasi tersebut berjalan seru. Dindikbud Purworejo menghadirkan narasumber yaitu Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Purworejo Lengkong Saggar Ginaris. Lengkong menyebut, potensi cagar budaya di Kabupaten Purworejo sangat besar.

 

Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya temuan benda maupun potensi cagar budaya lainnya dari berbagai masa. Bahkan, kini sebagian telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi cagar budaya.

 Baca Juga: Menutup Tahun dengan Apresiasi Kepada Jurnalis, Awarding Astra Motor Yogyakarta Journalist Competition Digelar

Dia merinci, objek-objek di Kabupaten Purworejo yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya antara lain, Pendopo Dinas Bupati Purworejo, Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati di Kutoarjo, GPIB Purworejo, Masjid Agung Purworejo, Stasiun Purworejo. Kemudian, Benteng Pendem Bagelen, Kompleks SMA N 7 Purworejo, SMP N 1 Purworejo, SMP N 2 Purworejo, dan Klenteng Baledono.

 

Selanjutnya, terdapat benda, bangunan, maupun struktur lainnya yang telah ditetapkan menjadi cagar budaya. "Seperti Masjid Sunan Geseng, Masjid Tiban Jenar Kidul, Gardu Listrik (RSUD, Gang Afrikan), Makam Tjokronegoro I, Makam Tjokronegoro III, serta Yoni Perigi," sambung dia.

 

Sementara di 2024 ini, TACB Kabupaten Purworejo juga melakukan serangkaian kajian atas Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Objek tersebut nantinya akan direkomendasikan kepada pemerintah agar ditetapkan menjadi cagar budaya. "Tahun ini, kami memfokuskan kajian atas bangunan dan struktur di kompleks Batalyon 412/Raider," sebutnya.

 Baca Juga: Kelompok Remaja Bersenjata Tajam Diamankan Polres Kebumen di Malam Minggu

Hal yang dikaji antara lain, pintu gerbang kompleks Batalyon 412, Kantor Staf Batalyon 412, gudang Praslat Batalyon 412, Barak (Kompi Markas, Bantuan, A dan C), Kantor Barak (Kompi Markas, Bantuan, C, Batih, dan Bamin), Perumahan Blok (A, B, dan H), dan Mess VIP 01-02. "Untuk struktur yang kami kaji berupa menara air,” imbuhnya.

 

Dia menambahkan, penetapan cagar budaya penting dilakukan agar berbagai warisan budaya bersifat kebendaan dapat dilestarikan. "Harapannya, jejak sejarah bangsa khususnya sejarah Kabupaten Purworejo tetap terjaga, tidak hilang di makan zaman,” tandas dia. (han)

Editor : Heru Pratomo
#Gedung Kesenian WR Soepratman #dinas pendidikan dan kebudayaan #Dindikbud #Purworejo