PURWOREJO - Proses pembayaran uang ganti rugi (UGR) untuk proyek Prasarana Pengendali Banjir dan Pengaman Pantai Kawasan YIA terus berjalan. Pembagian UGR tahap kedua dilakukan kepada 23 bidang milik 19 orang warga Desa Bapangsari (Kecamatan Bagelen) serta Desa Watukuro dan Purwosari (Kecamatan Purwodadi).
Dari target tersebut yang sudah terealisasi sebanyak 17 bidang milik 14 orang. Sedangkan, lima orang pemilik enam bidang tanah yang belum bisa hadir karena di luar daerah. Antara lain, warga Desa Bapangsari sebanyak tiga orang pemilik 4 bidang dan warga Purwosari dua orang pemilik dua bidang tanah.
"Kemudian satu bidang tanah milik beberapa orang atau cs, pemilik yang berhak (PYB) juga belum bisa hadir," ungkapnya Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo selaku Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) Andri Kristanto pada Kamis (12/12).
Andri menyebut, total pembayaran UGR dan pelepasan hak atas tanah warga terdampak pada tahap kedua yang diberikan pada Rabu (11/12) itu sebanyak Rp 9 miliar. "Alhamdulillah lancar, selanjutnya pembayaran tahap ketiga rencana minggu depan untuk warda Desa Jogoboyo," sebut dia.
Baca Juga: Pemkot Magelang Raih Nilai 96,73 pada Keterbukaan Informasi Publik
Baca Juga: Lebihi Target, Realisasi Proyek Fisik di Purworejo Hingga November 2024 Sudah 96,67 Persen
Diungkapkan, total bidang tanah untuk pembangunan proyek tersebut sebanyak 177 bidang tanah. Menurut Andri, semua warga terdampak telah setuju. "Hanya satu warga Desa Wasiat (Kecamatan Ngombol) masih belum setuju," katanya.
Satu warga Wasiat tersebut telah diberikan waktu selama 14 hari sejak musyawarah ketiga pada Senin (9/12) lalu untuk mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Purworejo. Jika tidak mengajukan keberatan, UGR akan dititipkan ke PN Purworejo atau konsinyasi. "Akan kami tunggu sampai batas waktu pengajuan keberatan,” sambung dia.
Penerima UGR terbanyak di tahap kedua adalah Sri Nuryati, warga Desa Watukuro, Purwodadi. Dia mendapatkan Rp 3,9 miliar atas dua bidang tanah dan tanam tumbuh. Dua bidang tanah itu seluas 1.350 dan 1.200 meter persegi. "Tanaman tumpah saya dapat Rp 80 juta," ungkapnya.
Dia merasa bersyukur karena mendapatkan rezeki tersebut. Dia berencana menggunakan uang tersebut untuk menunaikan ibadah haji dengan keluarganya. "Selebihnya untuk memperbaiki rumah dan akan saya tabung," tandasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya BPN Purworejo telah melaksanakan pembayaran UGR tahap pertama dilakukan pada Jumat (6/12). Pembayaran UGR tersebut dilaksanakan terhadap 57 bidang tanah milik 46 warga. Yaitu, 13 bidang tanah di Desa Jogoboyo 13 bidang, 22 bidang di Desa Pejagran, empat bidang tanah di Desa Tunjungan, dan 18 bidang tanah di Desa Wasiat. Di tahap pertama masih ada satu warga Desa Jogoboyo yang belum setuju dengan nilai ganti rugi. (han)
Editor : Heru Pratomo