PURWOREJO - Audit laporan dana kampanye dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Purworejo pada Pilkada 2024 telah diselesaikan oleh kantor akuntan publik (KAP). Kedua paslon Yophi Prabowo-Lukman Hakim dan paslon Yuli Hastuti- Dion Agasi Setiabudi dinyatakan patuh.
Audit laporan dana kampanye Yophi Prabowo-Lukman Hakim dilakukan oleh KAP Tri Bowo Yulianti. Pasangan tersebut melaporkan penerimaan dana kampanye Rp 417,7 juta dengan pengeluaran Rp 377,7 juta, dan saldo Rp 39,9 juta.
Sedangkan, laporan dana kampanye paslon Yuli Hastuti – Dion Agasi Setiabudi diaudit oleh KAP Darsono & Budi Cahyo Santoso. Pasangan tersebut melaporkan penerimaan dana kampanye sebesar Rp 588 juta dengan pengeluaran Rp 587,5 juta, dan saldo Rp 490 ribu.
Baca Juga: Belum Bersertifikat Eliminasi Malaria, Purworejo Bersiap Eliminasi Malaria 2026
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo Jarot Sarwosambodo mengatakan, audit tersebut sesuai dengan PKPU 14/ 2024 tentang Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan 2024. "Kewajiban paslon adalah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," ungkapnya Jumat (13/12).
Dikatakan, setiap paslon harus menyampaikan laporan-laporan tersebut tepat waktu. Yakni, sesuai dengan jadwal tahapan yang telah diatur. Seluruh laporan tersebut kemudian diaudit oleh KAP yang ditunjuk. “Sudah diaudit semua, termasuk penggunaannya baik dalam bentuk tunai, barang, dan jasa," sambung dia.
Baca Juga: Pembayaran UGR Proyek Pengendali Banjir Tahap 2 di Purworejo, Penerima Terbanyak Rp 3,9 Miliar
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kabupaten Purworejo Margareta Ega Rindu menambahkan, laporan dana kampanye merupakan bagian penting yang wajib dipatuhi semua peserta pemilihan. "Bahkan, paslon yang tidak menyampaikan LADK dilarang untuk melakukan kampanye," tegasnya.
Selain itu, rekomendasi pelantikan tidak akan dikeluarkan bagi paslon yang tidak menyampaikan LPSDK. Kemudian, paslon yang tidak melaporkan LPPDK akan disanksi dengan tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. "PKPU 14/ 2024 mengatur tentang kewajiban tersebut dan semua paslon di Purworejo mematuhinya sesuai dengan ketentuan,” tandas Rindu. (han)
Editor : Heru Pratomo