PURWOREJO - Capaian pensertifikatan tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo di 2024 ini melebihi target yang ditentukan. Dari target 434 sertifikat, terealisasi sebanyak 470 bidang tanah yang disertifikatkan di tahun ini.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut dilaksanakan secara bertahap oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo. Kepala Kantor Pertanahan Purworejo Andri Kristanto mengungkapkan, tahap pertama sebanyak 119 sertifikat elektronik barang milik daerah (BMD) telah diserahkan kepada Bupati Purworejo pada Rabu (18/12).
"Dari target 434 sertifikat di 2024, terealisasi 470. Jadi, melebihi target yang ditetapkan yaitu 108,29 persen. Ini merupakan pencapaian yang luar biasa," ungkap Andri, Kamis (19/12). Tujuan utama adanya pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah (pemda) yaitu untuk menyelamatkan aset sehingga dapat memerangi para mafia tanah yang berusaha menguasai aset-aset pemda.
Baca Juga: Bisa Diolah Menjadi Masakan Lezat, Sederet Manfaat Jantung Pisang untuk Kesehatan
Bupati Purworejo Yuli Hastuti menambahkan, penyertifikatan tanah milik pemerintah merupakan salah satu program monitoring center for prevention (MCP) KPK RI. Pemkab Purworejo akan terus berupaya untuk melaksanakan penyertifikatan tanah milik pemerintah daerah.
Yakni, dengan berkolaborasi dan bersinergi bersama BPN Purworejo. "Di 2024, penyertifikatan tanah sudah sesuai dengan target yang ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran yaitu 400 sertifikat. Realisasi secara akumulatif telah didaftarkan berkas penyertifikatan tanah sebanyak 470 berkas," beber dia.
Sementara, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Purworejo Agus Ari Setiyadi mengungkapkan, kolaborasi dan kemitraan Pemkab Purworejo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo selama ini sudah terjalin sangat baik.
Baca Juga: Kisah Pewayangan: Berdirinya Negara Amarta, Lakon Babad Alas Mertani atau Wanamarta
Agus Ari menyebut, pihaknya juga berupaya agar seluruh aset tanah milik daerah dapat segera bersertifikat. Hal itu, sesuai dengan amanah perundang-undangan terkait dengan pengelolaan barang milik daerah dan non-conviction based (NCB) KPK bahwa harus dituntaskan.
Adapun upaya BPKPAD Purworejo yaitu dengan menganggarkan dana untuk penyertifikatan tanah setiap tahunnya. "Masih ada sekitar 1.300 bidang tanah (milik pemda) yang belum bersertifikat. Di 2025 mendatang, target penyertifikatan tanah sebanyak 500 bidang dengan anggaran Rp 629,9 juta," tandas dia. (han)
Editor : Heru Pratomo