PURWOREJO - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Purworejo mencatat, pencapaian pendapatan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kabupaten Purworejo hingga Senin (23/12) sudah tercapai sekitar 90 persen. Yakni, dari target PKB di 2024 Rp 1,045 miliar.
Kepala UPPD Purworejo Moch. Sri Hartono mengungkapkan, selain PKB, UPPD juga mendapatkan target pemasukan pajak lain yaitu bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). "Sampai hari ini tercapai 80,54 persen arau Rp 39,7 miliar dari target Rp 49,33 miliar," bebernya saat diremui pada Senin (23/12).
Hartono mengatakan, untuk mengejar dan memenuhi target tersebut, selama ini pihaknya melakukan sejumlah upaya. Di antaranya, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan melakukan upaya jemput bola.
Baca Juga: Beraksi di 10 Titik, Perampok Sekolah Berhasil Diringkus Jajaran Resmob Polres Kebumen
Upaya lain, kata Hartono, yaitu dengan memberikan program-program yang meringankan masyarakat. Antara lain, program pembebasan pajak progresif, diskon pajak tahun berjalan bagi wajib pajak yang tertib bayar pajak. "Untuk roda dua atau tiga diskon 5 persen dan kendaraan roda empat atau lebih diskon 2,5 persen," katanya.
Selain itu, pembebasan balik nama dalam provinsi atau luar provinsi. "Untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, meminimalisasi tunggakan pajak, serta memvalidasi data kendaraan, kami juga ada program sengkuyung," sebut dia.
Dikatakan, program sengkuyung merupakan sinergitas antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten. Yakni, dal melakukan pendataan kendaraan yang belum melakukan pembayaraan pajak dengan melibatkan seluruh kades sampai tingkat RT/RW. "Program itu masih uji coba atau prototype di 2024 ini. Untuk di 2025, saya belum tahu program itu masih ada atau tidak," jelasnya.
Dia berharap, ke depan kesadaran masyarakat Purworejo dalam membayar pajak kendaraan bermotor maupun BBNKB dapat meningkat. Selain itu, dapat membayarkan pajaknya secara tepat waktu. (han)
Editor : Heru Pratomo