PURWOREJO - Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Purworejo meningkat dari 2023. UPT Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo mencatat di 2024 ini ada 88 kasus.
"Saat ini ternyata kasus korban kekerasan perempuan dan anak semakin meningkat, di 2023 ada 77 kasus. Di 2024 ini sampai November ada 88 kasus. Kemungkinan masih bisa bertambah sampai 31 Desember 2024 nanti," ujar Kepala UPT PPA di DPPPAPMD Purworejo Nurani Mulyaningsih kepada Radar Jogja, Senin (23/12).
Dikatakan, data tersebut merupakan jumlah yang berani melapor ke Unit PPA. Nurani menyebut, kasus yang tidak dilaporkan ke Unit PPA juga masih banyak. "Meningkatnya kasus itu salah satu faktornya karena kesadaran masyarakat untuk melapor sudah cukup baik. Dulu sebelum ada UPT (PPA) masyarakat bingung mau lapor ke mana," sambungnya.
Nurani mengatakan, kekerasan paling banyak terjadi pada anak. Dari data per November 2024 kasus kekerasan terhadap anak ada 49 kasus dan kasus kekerasan terhadap perempuan terdapat 39 kasus. Jika berdasarkan umur, kasus kekerasan terhadap anak paling banyak dialami oleh anak dengan rentang usia 13-17 tahun. Yaitu, sebanyak 26 anak baik anak perempuan ataupun laki-laki.
Sedangkan, kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak dialami oleh rentang usia 20-30 tahun sebanyak 11 kasus dan 31-40 tahun sebanyak 11 kasus. "Faktor penyebab kekerasan ini bermacam-macam, kalau pada anak, sebagian besar karena broken home (orang tua bercerai). Jadi anak kurang kasih sayang," sebutnya.
Dia merinci, jenis kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Purworejo meliputi perkosaan, psikis, fisik, pelecehan seksual penelantaran, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). "Paling banyak kategori kekerasan psikis dan pelecehan seksual," beber dia.
Dijelaskan, UPT PPA merupakan unit yang melakukan penanganan kasus. Sedangkan, tindakan antisipasi dan pencegahan dilakukan oleh Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, DPPPAPMD Purworejo.
Dalam melakukan penanganan kasus, Unit PPA selalu berupaya untuk memberikan pendampingan terhadap korban secara menyeluruh. Yaitu, mulai dari pendampingan psikologi, hukum, dan lain-lain. "Meskipun kami belum memiliki konselor hukum, kami bekerjasama dengan LBH (lembaga bantuan hukum)," jelasnya.
Dia berpesan kepada masyarakat Kabupaten Purworejo, jika mengalami atau mengetahui tindak kekerasan baik terhadap anak atau perempuan, untuk tidak segan melapor. Pihaknya juga telah menyiapkan hotline di 0821-6596-3171. "Harapan kami perempuan dan anak di Purworejo harus bebas dari kekerasan baik fisik maupun psikis agar bisa lebih berdaya untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," tegas Nurani. (han)
Editor : Heru Pratomo