KEBUMEN - Para pedagang kaki lima (PKL) tak bergeming meski sudah ada peringatan larangan berjualan di kawasan Alun-alun Pancasila. Bahkan, mereka masih tetap melapak walau Satpol PP telah melayangkan surat teguran terakhir.
Pantauan Radar Jogja, Rabu (29/1) para pedagang tetap nekat berjualan di kawasan alun-alun. Para PKL tampak masih leluasa menjajakan barang dagangan. Lapak mereka terlihat buka di setiap sudut alun-alun. Barisan gerobak PKL juga masih tetap terlihat berjejer rapi persis di pinggir perlintasan lari.
PKL mengaku berjualan di alun-alun memang cukup menguntungkan. Apalagi bangunan estetik alun-alun yang baru selesai dibangun mengundang perhatian masyarakat luas. Sehingga bagi mereka tak ada pilihan lain selain berjualan di alun-alun. "Sebenarnya banyak pedagang yang ingin bertahan, rezekinya itu di sini. Kalau misal disuruh pindah, ya tolong carikan solusi," kata seorang pedagang, Fatmawati.
Para pedagang sebenarnya sudah paham tentang aturan bahwa kawasan alun-alun harus steril dari PKL. Namun kembali lagi, ramainya pengunjung alun-alun pasca revitalisasi dianggap menjadi peluang untuk mengais rezeki.
Mereka menegaskan terpaksa nekat berjualan hanya untuk mencari nafkah keluarga. Bukan untuk kepentingan atau kebutuhan lain. Para PKL juga mengaku akan menerima berbagai konsekuensi yang bakal diberikan jajaran Satpol PP. "Hari ini katanya terakhir boleh jualan. Sudah ada surat. Kami cuma pasrah mau bagaimana," ujar pedagang lain.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menyatakan, pemberian surat peringatan terakhir kepada PKL merupakan proses dari rangkaian sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya. Dia memastikan seluruh langkah yang ditempuh Satpol PP telah sesuai prosedur yang berlaku. "Sampai surat teguran ketiga itu ada rentang waktu tujuh hari, tiga hari dan terkahir tiga hari. Bukan asal-asalan," jelasnya.
Secara tegas, Juniadi mengatakan aktivitas PKL di alun-alun telah melanggar ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan Perda Nomor 4 Tahun 2020. Kemudian diperjelas melalui turunan Perbup Nomor 51 Tahun 2024 Tentang Penempatan PKL.
Dia berharap para PKL dapat secara sukarela berhenti berjualan di kawasan alun-alun. Lebih lanjut, mendasari surat teguran terakhir tersebut jajaran Satpol PP akan mengambil tindakan tegas. Yakni dengan penanganan secara yustisi. "Jalan terakhir kalau masih tetap ngeyel, gerobak dan segala macam kami angkut," tandasnya. (fid)