Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Operasi Gabungan, 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Purworejo

Muhammad Hafied • Senin, 24 Maret 2025 | 16:10 WIB
Operasi Gabungan, 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Purworejo
Operasi Gabungan, 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Satpol PP Purworejo

 

 

 

 

PURWOREJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Purworejo berhasil mengamankan 12 ribu batang rokok tak bercukai saat operasi penertiban rokok ilegal, Jumat (21/3). Operasi penertiban ini melibatkan personel dari KPPBC TMP C Magelang, Kejaksaan Negeri Purworejo, Polres Purworejo, Kodim 0708 dan Subdenpom IV/2-2 Purworejo.

 

Kepala Satpol PP Damkar Purworejo Budi Wibowo mengatakan, dalam operasi ini petugas gabungan menemukan 603 bungkus rokok ilegal berbagai merek. Operasi berlangsung dengan menyasar sejumlah pedagang yang berada di berbagai wilayah Purworejo. "Taksiran kerugian negara mencapai sekitar Rp 8,9 juta," jelasnya.

 Baca Juga: Naik Candi Borobudur saat Libur Lebaran Harus Daftar Online, Begini Caranya  

Budi menegaskan, operasi penertiban rokok tanpa cukai akan gencar dilakukan. Hal ini menjadi bagian mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal di Purworejo. Dengan begitu diharapkan jumlah penerimaan negara dari cukai rokok dapat meningkat. "Kami juga akan memperketat pengawasan dan menindak tegas pelaku," kata Budi.

 

Budi mengingatkan, agar masyarakat atau pelaku usaha untuk menjual rokok sesuai ketentuan, yakni terdapat pita cukai rokok tembakau. Sebab jika hal tersebut diabaikan, akan ada sanksi bagi pelanggar. "Segera laporkan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal. Kami akan segera menindaklanjuti," jelasnya.

 Baca Juga: Bisa Lihat Candi Borobudur, Bayar Infak Rp 5 Ribu untuk Naik Menara Pandang MAJT An-Nuur Kabupaten Magelang

Lebih lanjut, pelanggaran terkait produksi maupun peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada sanksi atau denda administratif, tapi juga berupa ancaman pidana hukuman penjara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

 

Budi menerangakan, ada lima ciri atau tanda kategori rokok ilegal. Yakni, rokok polos atau tanpa pita cukai, rokok menggunakan cukai palsu dan rokok dengan pita cukai bekas. Selain itu, penggunaan pita cukai rokok tidak sesuai peruntukkan serta pita cukai salah personalisasi. "Sosialisasi mengena dampak negatif rokok ilegal akan terus dilakukan agar kesadaran masyarakat meningkat," ucapnya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#cukai #Satpol PP #rokok ilegal #Purworejo #operasi gabungan