PURWOREJO - Polres Purworejo menetapkan Direktur PT Puriland Development Indonesia berinisial II, 52, sebagai tersangka kasus korupsi Perumda Bank BPR Purworejo. Direktur perusahaan di bidang properti ini terjerat kasus korupsi dengan berbagai modus operandi, salah satunya pengajuan debitur fiktif.
Tersangka diketahui merupakan warga Desa Cangkrep Lor, Kecamatan Purworejo. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 3,4 miliar.
Tersangka diduga kuat melakukan penyelewengan dana terkait pembiayaan perumahan di wilayah Purworejo dan Bantul. Dugaan penyimpangan ini berawal dari kerja sama antara tersangka dan manajemen Bank BPR Purworejo dalam proses pemasaran unit perumahan.
"Tersangka telah membangun empat perumahan. Tiga di Purworejo dan satu di wilayah Bantul," jelas Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, Senin (28/4).
Andry menerangkan, tersangka akan mengarahkan calon pembeli perumahan untuk menggunakan lembaga pembiayaan dari bank pelat merah tersebut.
Baca Juga: CBR250RR Double Winner, Astra Honda Borong 5 Podium di ARRC Buriram
Selain itu, tersangka juga menggandeng Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk kebutuhan penerbitan convernote atau surat keterangan dari notaris untuk pencairan kredit bank.
Dari surat notaris ini kemudian muncul 13 berkas pengajuan kredit tidak disertai aset jaminan atau agunan yang sah sebagai syarat pengajuan kredit di Bank BPR Purworejo. "Proses pengajuan kredit hanya pakai covernote dari PPAT," tandad AKBP Andry.
Berawal dari penyimpangan administratif ini, tersangka melakukan serangkaian penyelewengan. Antara lain pengajuan debitur fiktir sebanyak enam debitur. Lalu, menjaminkan ke bank lain atas dua aset jaminan kredit yang menjadi hak Bank BPR Purworejo.
Baca Juga: Eksplor Magelang Bersama Skuter Matik Besar New Honda PCX160
Tersangka juga menggunakan aset berupa tanah yang bukan miliknya sebagai jaminan kredit di Bank BPR Purworejo. Lebih dari itu, tersangka menjual kembali empat aset jaminan kredit yang bukan miliknya tanpa sepengetahuan pihak Bank BPR Purworejo.
"Tersangka kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Baca Juga: Capai Tonggak Baru Akademik, Universitas Akprind Miliki Guru Besar Baru Bidang Vulkanologi
Andry menegaskan, kasus ini menjadi perhatian khusus Polres Purworejo mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap kredibilitas lembaga keuangan daerah serta kepercayaan masyarakat terhadap pembiayaan properti.
"Tersangka diancam pasal tentang UU pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun," pungkasnya. (fid)
Editor : Heru Pratomo