PURWOREJO - Sejumlah mantan pegawai Kantor Pos Indonesia di Purworejo merasa keberatan dengan adanya kebijakan penghapusan instrumen tunjangan pensiun secara sepihak. Terhitung per 1 Mei 2025, tunjangan pangan (TP), tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), dan sumbangan BPJS hilang dari slip gaji pensiun mereka.
Tak hanya itu, mereka juga keberatan karena komponen tambahan gaji pensiun dengan nominal maksimal Rp 100 ribu hanya diberikan kepada mantan pegawai yang telah mengabdi selama 20 tahun. Di luar itu, mantan pegawai tidak menerima bantuan pensiun.
Ketua Persatuan Pensiunan PT Pos Kantor Cabang Purworejo Nurudin cukup menyayangkan adanya perubahan kebijakan terkait penerimaan gaji pensiun. Kebijakan tersebut dinilai tidak adil dan memberatkan bagi mantan pegawai yang telah lama mengabdi di PT Pos Indonesia. "Harapannya ya ditambah, bukan malah dihilangkan," kata dia saat menggelar aksi protes di Kantor Pos Purworejo Jumat (2/5).
Nurudin mengatakan, tidak kurang ada 106 pensiuan dari Kantor Pos di Purworejo yang meraskaan dampak dari kebijakan tersebut. Dia pun tak habis pikir menejemen tega menghilangkan sejumlah komponen tunjangan. Padahal gaji pensiun yang diterima terbilang cukup kecil. "Kami menolak kebijakan ini karena tidak manusiawi,” tegasnya.
Dia mengambil contoh, salah satu pegawai hanya menerima gaji pensiunan Rp 166 ribu. Padahal sebelum ada kebijakan tersebut, masih membawa pulang gaji pensiunan untuk keluarga sebesar Rp 466 ribu.
Atas kondisi ini dia bersama pensiunan lain meminta agar jajaran direksi berpikir ulang sebelum menerapkan kebijakan tersebut. "Ada yang minus, bahkan tidak cukup buat ongkos pulang karena buat bayar utang juga," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pos Cabang Purworejo I Gusti Ayu Ketut Puspa Dewi menyatakan, saat ini memang sedang ada penyesuaian terkait penerimaan bantuan pensiun bagi mantan pegawai Kantor Pos. Kendati begitu, dia menegaskan hal ini merupakan kebijakan langsung dari pusat.
Pupsa pun menyatakan akan menampung keluhan dari para mantan pegawai Kantor Pos Purworejo. "Karena ini kebijakan dari pusat, maka kami jalani dulu. Jadi nanti kebijakan seperti apa kami tunggu," ungkapnya. (fid/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova