Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Masih 18 Tahun, Begal asal Bantul Sasar Tiga Warung di Purworejo

Muhammad Hafied • Senin, 2 Juni 2025 | 13:30 WIB

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menunjukkan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi begal di wilayah Kecamatan Ngombol dan Grabag.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menunjukkan barang bukti berupa celurit yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi begal di wilayah Kecamatan Ngombol dan Grabag.

 

PURWOREJO - Polres Purworejo berhasil mengamankan seorang begal bersenjata tajam yang beraksi di tiga warung di wilayah selatan Purworejo. Pelaku diketahui berinisial AEJ, pemuda 18 tahun asal Sidomulyo, Bantul.

Aksi yang dilakukan pelaku terjadi secara beruntun pada Sabtu, (19/4)  sekira pukul 03.00. Pelaku melancarkan aksi begal di warung angkringan dan warung makan di wilayah Kecamatan Grabag dan Ngombol.

"Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap," jelas Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, Jumat (30/5).

Baca Juga: Sungai Pabelan Sempat Rusak secara Ekologis Terdampak Erupsi Merapi, Ditanami Pohon Akasia Laut untuk Cegah Erosi

Andry mengatakan, aksi begal yang dilakukan pelaku cukup meresahkan. Sebab pelaku tak segan melukai korban dengan senjata tajam.

Dalam salah satu kejadian, seorang korban mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam pelaku.

Pelaku diketahui mendatangi warung korban dengan sepeda motor bersama rekannya. Pelaku tersebut kemudian mengalungkan celurit ke leher korban sambil mengancam meminta uang.

Baca Juga: Pemkab Purworejo Berkomitmen Terus Dorong Peningkatan Mutu Pendidikan

Setelah berhasil mendapatkan uang tunai sekitar Rp 3 juta, pelaku menyerang korban yang mencoba melawan, lalu melarikan diri ke arah barat. "Pelaku melakukan aksinya demi kesenangan pribadi," jelas AKBP Andry.

Dari hasil penangkapan, polisi telah mengamankan barang bukti antara lain satu bilah celurit sepanjang 105 cm, sepeda motor, satu unit iPhone 11 warna hitam serta dompet dan uang tunai hasil kejahatan.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tambahan hukuman satu tahun. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#Bantul #begal #polres #celurit #Purworejo