Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Tahapan PPPK Paruh Waktu Grobogan Masuk Fase Akhir, 3.446 Pegawai Resmi Kantongi NIP

Magang Radar Purworejo • Rabu, 19 November 2025 | 23:06 WIB

Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra Radar Kudus
Kepala BKPPD Grobogan Padma Saputra Radar Kudus

RADAR PURWOREJO - Proses panjang dari pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan akhirnya memasuki tahap akhir.

Setelah melalui serangkaian verifikasi dan pemeriksaan dokumen yang cukup ketat, sebanyak 3.446 pegawai dinyatakan resmi memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ribuan pegawai tersebut kini tinggal menunggu satu langkah lagi sebelum bisa mulai bertugas, yakni penandatanganan Surat Keputusan (SK) yang dijadwalkan dilakukan secara bertahap di setiap kecamatan.

Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra, mengatakan bahwa proses pemberkasan mengalami sedikit penyesuaian dari total formasi awal.

“Terdapat satu guru dan satu tenaga teknis yang mengundurkan diri, serta satu tenaga teknis yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” ungkapnya.

Dengan demikian, dari 3.449 formasi PPPK Paruh Waktu yang diajukan Pemkab Grobogan, jumlah final yang berhak mendapatkan NIP berkurang menjadi 3.446 orang. Jika dihitung sejak formasi awal dibuka, tercatat 103 guru dan 7 tenaga teknis yang akhirnya memilih mundur dari skema PPPK Paruh Waktu.

Namun Padma memastikan layanan publik tidak akan terganggu. Pemkab telah menyiapkan mekanisme redistribusi penempatan, sehingga kebutuhan tenaga di bidang pendidikan, teknis, hingga layanan dasar tetap terpenuhi.

Dengan NIP yang sudah terbit, tahapan berikutnya tinggal menunggu finalisasi kontrak kerja, pemetaan tugas, dan distribusi SK. BKPPD telah menyiapkan metode kerja cepat untuk mengantisipasi jumlah pegawai yang sangat besar.

“BKPPD Grobogan dalam waktu dekat juga menjadwalkan roadshow ke setiap kecamatan untuk memfasilitasi penandatanganan SK sekaligus pemetaan penugasan dan kontrak kerja. Mekanisme ini dipilih agar proses berjalan lebih cepat dan terkoordinasi, mengingat jumlah pegawai yang terlibat sangat besar,” terangnya.

Seluruh rangkaian proses ditargetkan rampung pada awal Desember 2025, sehingga pegawai PPPK Paruh Waktu dapat langsung mengisi kebutuhan SDM layanan publik sebelum akhir tahun.
Padma juga menegaskan bahwa skema upah untuk PPPK Paruh Waktu tidak mengalami perubahan.

Para pegawai akan menerima satu upah sesuai ketentuan yang telah berjalan selama ini, juga tetap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah.

“Setiap OPD telah menentukan kembali rincian tugas dan penempatan pegawai sesuai kebutuhan layanan, sehingga distribusi SDM berjalan proporsional dan tidak bertumpuk di sektor tertentu,” jelasnya.

Program PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu strategi Pemkab Grobogan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan masyarakat di tengah keterbatasan anggaran. Dengan skema ini, pemerintah daerah berharap tetap mampu menyediakan tenaga profesional di berbagai sektor tanpa membebani kapasitas fiskal.

Menurut Padma, seluruh proses sejak awal telah dijalankan secara transparan, akuntabel, dan mengikuti ketentuan pemerintah pusat.

Seiring terbitnya NIP dan persiapan penandatanganan SK, ribuan pegawai PPPK Paruh Waktu di Grobogan kini tinggal selangkah lagi untuk mulai menjalankan tugas di berbagai layanan publik mulai dari pendidikan, administrasi teknis, hingga unit layanan masyarakat di desa dan kecamatan.

Muhtar Dinata

Editor : Bahana.
#PPPK #grobogan