Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Modus “Topengan” Kredit, Polda Jawa Tengah Serahkan 4 Tersangka Perumda BPR Purworejo ke JPU

Magang Radar Purworejo • Rabu, 3 Desember 2025 | 03:34 WIB
Empat Tersangka Kasus Korupsi BPR Purworejo Ditetapkan
Empat Tersangka Kasus Korupsi BPR Purworejo Ditetapkan

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengajuan dan pencairan kredit di Perumda BPR Bank Purworejo. Tiga tersangka berasal dari internal bank, satu lainnya adalah pihak pengembang.

Tersangka internal BPR adalah mantan Direktur Utama Wahyu Argono Irawanto (60), kemudian Widi Widjajanta Achmad (57) mantan Direktur Bidang Kepatuhan dan Dwi Yuliastuti mantan Kepala Divisi Bisnis dan Kepala Bagian Kredit

Sedang tersangka eksternal yaitu Tri Lestari (50)selaku Direktur PT Kartika Zidan Pratama, developer yang mengajukan kredit.

Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Heru Antariksa Cahya, menjelaskan bahwa kasus ini berawal pada 2013, saat TL mengajukan kredit menggunakan nama orang lain sebagai jaminan. Modus ini dikenal sebagai “topengan”, di mana 30 debitur digunakan tetapi tidak menerima dana apa pun.

Awalnya, TL mengajukan kredit ke Bank BTN, namun ditolak. Kemudian ia beralih ke BPR Purworejo, dengan nilai kredit mulai dari Rp 150 juta hingga Rp 6,2 miliar. Proses pencairan tidak mengikuti prosedur, sehingga kredit menjadi macet dan developer tidak mengembalikan uang.

Akibat praktik ini, Perumda BPR Purworejo mengalami kerugian besar. OJK mencabut izin usaha bank pada 20 Februari 2024, dan bank akan dilikuidasi oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Barang bukti yang disita antara lain uang tunai, 30 bundel permohonan kredit, 30 bundel pencairan kredit, dokumen keuangan PT developer, dan 91 sertifikat tanah serta bangunan di Purworejo dan Kebumen.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara. Mereka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Selasa (2/12/2025) untuk proses persidangan.

 

Editor : Heru Pratomo
#tersangka #JPU #dugaan korupsi #lps #perumda #BPR Bank Purworejo #polda jateng #OJK