Operasi pasar ini melibatkan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun), Dinas Ketahanan Pangan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, BUMD PT JTAB Pangan, serta champion lokal “Petarung Sejati”.
Deputi Direktur Kantor Perwakilan BI Jateng, Wahyu Dewanti, menjelaskan langkah intervensi ini dilakukan menyusul tingginya harga cabai yang terdampak bencana di berbagai daerah.
“Provinsi Jateng mengalami inflasi sebesar 0,19 persen (month to month/mtm) pada November 2025, terutama dipengaruhi oleh peningkatan harga pada Kelompok Makanan, Minuman, dan Tembakau (andil: 0,12 persen/mtm),” ujarnya.
Ia menambahkan, cabai rawit menjadi salah satu komoditas penyumbang inflasi dengan kenaikan 7,13 persen (mtm) pada November, dan harga kembali melesat pada Desember, mencapai 98,61 persen dibanding bulan sebelumnya.
Kepala Distanbun Jateng, Defransisco Dasilva Tavares, menjelaskan bahwa operasi pasar pertama digelar pada 10 Desember 2025 di Pasar Legi (Surakarta) dan Pasar Karangayu (Semarang).
Dalam kegiatan tersebut, cabai dijual dengan harga Rp 65.000/kg, lebih rendah dari harga pasar sehingga diharapkan mampu memperkuat daya beli masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen champion lokal “Petarung Sejati” yang telah menyepakati penyediaan 18 persen stok cabai dari produksi untuk stabilisasi pada Oktober–Desember 2025.
Selain itu, Pemprov Jateng juga telah menandatangani MoU dengan PT JTAB untuk penguatan cadangan pangan strategis.
Selain operasi pasar, Gerakan Pangan Murah (GPM) terus digencarkan dengan menghadirkan harga cabai sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP).
TPID Jateng juga memperkuat kolaborasi lintas instansi, termasuk intervensi sarpras budi daya, Dukungan teknis guna mendongkrak hasil kerja datang dari Distanbun dan BI Jateng, urusan subsidi harga ditangani oleh Dinas Ketahanan Pangan, lalu PT JTAB berperan sebagai pembeli akhir sementara ‘Petarung Sejati’ mengurus bagian pelaksanaannya di lokasi.
Upaya stabilisasi pasokan turut diperkuat melalui pengembangan kawasan cabai seluas 300 hektare pada 2025 di 15 kabupaten/kota, termasuk Banjarnegara, Batang, Blora, Boyolali, Cilacap, Grobogan, Klaten, Magelang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Temanggung, Wonogiri, dan Wonosobo.
Penanaman dilakukan pada periode off season (Juni–Juli) agar panen jatuh di periode defisit (Oktober–Desember).
TPID Jateng menegaskan bahwa rangkaian langkah ini ditujukan untuk menjaga ketersediaan cabai, menstabilkan harga, dan melindungi kesejahteraan petani serta konsumen di seluruh wilayah Jawa Tengah.
Muhtar Dinata
Editor : Bahana.