Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat penyidikan terhadap sejumlah pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di Sumatera Utara yang diduga terlibat tindak pidana kehutanan.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku serta modus perusakan kawasan hutan yang berpotensi berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan tanah longsor di wilayah tersebut.
Melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut), Kemenhut menelusuri indikasi pencucian kayu ilegal (timber laundering) sebagai bagian dari aktivitas pembalakan liar di wilayah PHAT yang berada di daerah terdampak banjir.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pengembangan perkara ini menunjukkan komitmen Ditjen Gakkum dalam menegakkan hukum kehutanan secara menyeluruh.
Dwi menambahkan penegakan hukum tidak hanya menarget pelaku di lapangan, tetapi juga membongkar skema kejahatan yang memungkinkan hasil hutan ilegal masuk ke dalam sistem perdagangan resmi.
Seluruh proses dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum Kehutanan terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan para ahli dan aparat penegak hukum lainnya, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), guna memperkuat berkas penyidikan.
Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Ditjen Gakkum Kemenhut, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa penyidikan awal telah dilakukan terhadap satu subjek hukum PHAT berinisial JAM yang diduga melakukan pemanenan hasil hutan tanpa izin.
"Saat ini, Penyidik sedang melakukan pengembangan penyidikan terhadap dua PHAT lainnya yaitu terduga M dan terduga AR. Peran terduga M masih terkait dengan penyidikan terhadap saudara JAM. Disinyalir saudara M yang juga sebagai pemilik PHAT MN turut berperan sebagai pengurus yang menerima kayu bulat illegal dari PHAT saudara JAM. Sedangkan terduga AR terindikasi kuat melakukan kegiatan pemanenan atau pemungutan hasil hutan tanpa izin di luar PHAT," kata Yazid.
Perbuatan tersebut berpotensi dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Indikasi pelanggaran itu diperkuat oleh hasil analisis citra satelit pada 5 Agustus 2025 yang menunjukkan adanya aktivitas penebangan pohon di luar peta areal PHAT AR di hulu Sungai Batang Toru seluas sekitar 33,04 hektare.
Dari total luas areal PHAT AR sekitar 45,2 hektare, area terbuka tercatat hanya sekitar lima hektare.
"Selain itu Terduga saudara AR disinyalir juga melakukan pencampuran dan pengangkutan kayu ilegal yang ditebang dari luar areal PHAT dan kayu dari dalam areal PHAT untuk memuluskan hasil hutan kayu ilegal tersebut masuk ke pasar resmi. Modus Pencucian Kayu (timber laundering) ini menjadi fokus utama kami," tegas Yazid.
Dalam proses penyidikan, Ditjen Gakkum Kemenhut telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kegiatan ilegal tersebut.
Barang bukti meliputi sekitar 60 batang kayu bulat, 150 batang kayu olahan, satu unit alat berat ekskavator, satu unit buldozer dalam kondisi rusak, satu unit truk pelangsir kayu dalam keadaan rusak, dua unit mesin belah, satu unit mesin ketam, dan satu unit mesin bor yang ditemukan di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) PHAT atas nama JAM.
Petugas juga menyisir lokasi lain di luar PHAT JAM dan menemukan satu unit alat berat ekskavator serta sebaran kayu bulat yang diduga masih berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Lokasi temuan berada di kawasan hutan di hulu Sungai Batang Toru sekitar delapan kilometer dari TPK PHAT JAM.
Seluruh barang bukti telah disegel oleh penyidik Gakkum dan sebagian diamankan serta dititipkan di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Selatan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Kemenhut menegaskan penindakan ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah dalam menekan praktik pembalakan liar, termasuk modus pencucian kayu ilegal, yang dinilai turut memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.
Muhtar Dinata
Editor : Bahana.