Pemanggilan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa (16/12/2025).
“Jika masih ada kebutuhan untuk mendalami informasi maupun keterangan dari pihak-pihak lain, termasuk pihak-pihak yang sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri tersebut, maka tentu nanti akan dilakukan pemanggilan ya untuk melengkapi informasi dan keterangan yang sudah diperoleh pada pemeriksaan hari ini (Selasa, 16/12),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam.
Budi menjelaskan, KPK masih perlu menelisik terlebih dahulu keterangan yang disampaikan Yaqut sebelum memanggil pihak-pihak lain yang telah dicegah ke luar negeri dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
“Jadi, dari pemeriksaan malam ini (Selasa, 16/12), akan dilakukan analisis baik oleh KPK maupun oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), khususnya dalam kebutuhan penghitungan kerugian keuangan negara,” katanya.
Menurut Budi, keterangan dari Gus Alex dan Fuad Hasan Masyhur dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara ini secara utuh.
“Nah pihak-pihak yang dicekal ini diduga banyak tahu ya tentang konstruksi perkara ini,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji dan menyampaikan sedang berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK menyatakan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam rangka penyidikan, KPK juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan penyidikan selanjutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Selain ditangani KPK, persoalan penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji.
Poin utama yang disorot Pansus yaitu pembagian kuota 50 berbanding 50 dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Editor : Bahana.