Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

1,4 Juta Hektare Hutan Adat Dikebut, Menhut Raja Antoni Tekankan Transformasi Tata Kelola Hutan

Bahana. • Kamis, 18 Desember 2025 | 18:04 WIB
Menteri Kehutanan Raja juli Antoni dalam acara Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat yang berlangsung di Jakarta Pusat, Rabu (17/12).
Menteri Kehutanan Raja juli Antoni dalam acara Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat yang berlangsung di Jakarta Pusat, Rabu (17/12).

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menekankan perlunya pola pikir dan pembenahan pendekatan struktural dalam upaya menjaga hutan Indonesia.

Ia menilai, mempertahankan cara lama dalam pengelolaan hutan sambil mengharapkan hasil yang berbeda merupakan kekeliruan yang mendasar.

Menhut Raja Juli mengungkapkan bahwa semua harus berani bertransformasi untuk mengelola hutan, hal ini diungkapkan saat Lokakarya Nasional Gerak Bersama Percepatan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat yang berlangsung di Jakarta Pusat, Rabu (17/12).

Menhut juga menyoroti ketimpangan besar dalam pengelolaan kawasan hutan, khususnya luas wilayah yang tidak sebanding dengan kemampuan pengamanan di lapangan, termasuk keterbatasan personel polisi hutan.

Ia turut membagikan pengalamannya saat meninjau langsung kondisi hutan penebangan liar di kawasan Bentang Seblat, Bengkulu.

Melansir dari laman resmi Kementerian Kehutanan, kawasan Bentang Seblat yang berada di Bengkulu tersebut memiliki peran penting bagi konservasi gajah Sumatera bahkan hanya dikelola dengan anggaran yang hanya sekitar sembilan juta rupiah.

Kondisi tersebut, menurut Raja Juli semakin menegaskan urgensi perubahan tata kelola kehutanan secara menyeluruh.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo yang meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan hutan nasional.

Menhut menegaskan bahwa perubahan mendasar dalam tata kelola kehutanan tidak bisa lagi ditunda.

Ia menyebutkan bahwa sektor kehutanan selama ini diposisikan sebagai sektor “pilihan”, yang kerap kali diabaikan dari sisi dukungan anggaran, namun tetap dituntut menghasilkan perbaikan yang signifikan.

Ia juga menyebutkan bahwa sebelumnya perusahaan besar justru lebih mudah mendapatkan izin dibandingkan masyarakat adat yang memperjuangkan pengakuan lahan hutan 1,4 juta hektare.

Dalam kesempatan tersebut, Menhut Raja Juli secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang penetapan perihal penetapan status hutan adat kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) Dayak Punan Uheng Kereho.

Ia menekankan bahwa percepatan pengakuan hutan adat akan terus dilakukan dan telah menjadi komitmen yang disampaikan Indonesia dalam forum internasional COP30.

Lokakarya Nasional tersebut dihadiri sekitar 250 peserta yang berasal dari beragam unsur Kementerian dan Lembaga Negara. Selain itu, turut hadir perwakilan Masyarakat Hutan Adat (MHA) dari berbagai wilayah, antara lain 4 MHA dari Kalimantan, 2 MHA dari Sulawesi, 7 MHA dari Maluku dan Papua, 5 MHA dari Jawa, serta 3 MHA dari Bali dan Nusa Tenggara.

Dalam kegiatan kali ini, pemerintah juga menyelenggarakan konsultasi publik terhadap rancangan Peta Jalan Percepatan Penetapan Status Hutan Adat.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan arah kebijakan ke depannya dapat berjalan selaras, inklusif, dan kolaboratif, dengan ritme dan tujuan yang sama dalam mewujudkan hutan adat yang kuat dan berkelanjutan.

Sebagai bagian dari upaya percepatan penetapan status hutan adat, Kementerian Kehutanan telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Penetapan Hutan Adat melalui Keputusan Nomor 144 Tahun 2025.

Satgas ini mengedepankan pendekatan inklusif serta kerjasama lintas sektor, dengan target penetapan hutan adat seluas 1,4 juta hektare pada periode 2025-2029.

Hingga saat ini, pengakuan hutan adat telah diberikan kepada 169 Masyarakat Hukum Adat dengan total luasan sekitar 366.955 hektare, yang memberikan manfaat langsung bagi lebih dari 88.461 kepala keluarga.

Penulis: Alif Rizki Wahyu N K

Editor : Bahana.
#menhut raja juli antoni