Langkah tersebut kemudian menuai sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk meminta bantuan internasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa urusan pemerintahan absolut yang menjadi kewenangan pemerintah pusat meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan dan fiskal nasional, serta agama.
Pakar Ilmu Pemerintahan Universitas Padjadjaran (Unpad) Dede Sri Kartini menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk meminta bantuan kepada lembaga internasional, termasuk dalam situasi penanganan bencana.
“Betul, ya, secara regulasi memang pemerintah daerah itu tidak berwenang untuk meminta bantuan ke lembaga-lembaga internasional karena dalam pemerintahan itu kan ada tiga urusan, yakni absolut, konkuren, dan pemerintahan umum,” ujar Dede saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Menurut Dede, permintaan bantuan kepada pihak asing masuk dalam kategori urusan pemerintahan absolut, sehingga menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.
“Jadi, secara regulasi memang tidak dibenarkan pemerintah daerah meminta bantuan ke pihak asing karena hubungan luar negeri itu adalah urusan absolut atau urusan pemerintah pusat, begitu,” katanya.
Oleh karena itu, Dede menilai pemerintah pusat perlu merespons aspirasi masyarakat, khususnya warga yang terdampak bencana di wilayah Sumatera, mengingat pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan bantuan internasional secara langsung.
“Dalam hal ini memang menjadi respons pemerintah pusat yang harus segera untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat. Bukan sekadar katakan lah saya mampu, tapi ternyata masyarakat repot. Nah, itu kan juga tidak bagus, gitu ya,” ujarnya.
Muhtar Dinata