Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Gelapkan Uang 40 Calon Pengantin hingga Rp 1 Miliar, Wakil Direktur WO di Klaten Ditangkap Polisi

Adib Lazwar Irkhami • Rabu, 24 Desember 2025 | 04:15 WIB

 

Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo memberikan keterangan terkait kasus penggelapan uang dengan tersangka pihak wedding organizer (WO).
Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo memberikan keterangan terkait kasus penggelapan uang dengan tersangka pihak wedding organizer (WO).

SOLO - Pelarian pemilik sekaligus Wakil Direktur Wedding Organizer (WO) Kembang Jaya berinisial BFP berakhir di tangan Satreskrim Polres Klaten.

Tersangka diduga menggelapkan uang milik puluhan calon pengantin hingga mencapai Rp 1 miliar lebih.

Kasus tersebut mulai terendus sejak pertengahan tahun lalu, ketika banyak pernikahan yang dijadwalkan tidak terlaksana.

Padahal klien sudah melakukan pembayaran lunas. Bahkan, ada klien yang sudah memesan untuk pelaksanaan tahun depan.

Kapolres Klaten AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo menjelaskan, kantor WO Kembang Jaya yang beralamat di Jalan Veteran, Barenglor, Klaten Utara.

Berdasarkan laporan polisi, tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2025.

Salah satu korban yang melaporkan kejadian ini adalah warga Gedung Jambal, Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Penyelidikan komprehensif yang dilakukan Satreskrim Polres Klaten akhirnya berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke wilayah Serang, Banten.

”Barang bukti yang kami amankan yakni dua lembar kuitansi resmi yang dikeluarkan oleh WO Kembang Jaya. Beberapa bendel rekening koran Bank BNI dan Bank BCA atas nama MLS serta BFP untuk periode Januari-Juni 2025,” ujar Nur Cahyo dalam keterangannya di Mapolres Klaten, Selasa (23/12/2025).

Selain itu, satu bendel katalog price list daftar harga paket pernikahan. Begitu juga salinan Akta Pendirian Perseroan dari WO tersebut.

Kasatreskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa menambahkan, penangkapan dilakukan pada 18 Desember 2025. Pelaku diringkus di wilayah Serang, Provinsi Banten setelah sempat buron selama tiga bulan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban dalam kasus tersebut terus bertambah.

Hingga saat ini, tercatat lebih dari 40 klien yang menjadi korban. Mayoritas warga Kabupaten Klaten dan sebagian dari wilayah Jogjakarta.

”Kerugian yang telah dikalkulasi terhadap seluruh korban itu hampir mencapai sekitar Rp 1 miliar lebih. Rata-rata kerugian tiap klien berada di atas angka Rp 10 juta," ujar Taufik.

Modus yang digunakan pelaku adalah memberikan promo diskon besar-besaran sejak awal tahun.

Hal itu dilakukan untuk menarik minat calon pengantin. Selain itu, pelaku juga menawarkan sistem pembayaran berjenjang yang membuat klien merasa tergiur dan percaya.

Polisi menemukan fakta bahwa uang yang disetorkan para korban tidak dibayarkan kepada vendor-vendor pernikahan seperti untuk dekorasi, catering dan foto.

Melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan menutupi utang bisnis lainnya.

”Apa yang dititipkan klien seharusnya diserahkan kepada vendor yang berhak menerima DP tersebut. Tetapi digunakan untuk kepentingan lain, baik pribadi maupun hutang. Ini tetap merupakan tindak pidana," tegas kasatreskrim.

Tersangka sendiri berdalih tidak berniat menipu, melainkan terjebak dalam skema gali lubang tutup lubang.

Ia mengaku masalah bermula saat salah satu vendor memviralkan dirinya pada Juni lalu.

Hal itu mengakibatkan klien lain panik dan meminta pengembalian uang muka (down payment).

Sedangkan di kuitansi sudah tertera bahwa uang muka yang sudah disetorkan tidak bisa ditarik kembali.

"Saya tidak menipu. Terserah dengan kata-katanya, monggo. Uang berputar untuk kantor, gaji karyawan dan lain sebagainya," dalih tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka kini disangkakan dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ada pun ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (ren/adi/laz)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#gelapkan uang #sukoharjo #calon pengantin #polres klaten #klaten #wo