Kedua tersangka masing-masing berinisial RA (49) dan S (58) dilimpahkan bersama barang bukti pada Senin, 15 Desember 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Dalam kasus ini, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit kapal KLM AAL Delima 139 GT, 656 batang kayu olahan dengan volume sekitar 100,34 meter kubik, satu unit telepon genggam, serta berbagai dokumen pendukung.
Dokumen yang diserahkan meliputi Dokumen Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) MY, Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHHKB) yang digunakan saat pengiriman, Dokumen Perizinan Berusaha Pengelolaan Hasil Hutan (PBPHH) NG, dan berkas administrasi lainnya yang berkaitan dengan perkara.
Melansir dari laman resmi Kementerian Kehutanan, Kepala Seksi Wilayah II Pekanbaru Gakkumhut Sumatera, Khairul Amri, menjelaskan bahwa kedua tersangka memiliki peran kunci dalam jaringan distribusi kayu ilegal tersebut.
RA diketahui bertindak sebagai tenaga teknis kehutanan atau Ganis pada PHAT MY.
Ia diduga menerbitkan dokumen SKSHHKB guna memuluskan pengangkutan kayu olahan ilegal, sekaligus mengkoordinasikan pengiriman kayu dari wilayah Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Sementara itu, tersangka S berperan dalam pengaturan penerimaan kayu di fasilitas PBPHHNG yang beroperasi di Kota Batam.
Perannya dinilai penting dalam memastikan kayu hasil peredaran ilegal tersebut dapat diterima dan diproses di lokasi tujuan.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam guna memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Kedua tersangka diketahui berasal dari daerah yang berbeda. RA tercatat sebagai warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sementera S merupakan penduduk Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Atas keterlibatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukum pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga 2,5 miliar rupiah.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, memaparkan pola kejahatan yang dilakukan para pelaku.
Ia menjelaskan bahwa kayu olahan ilegal tersebut diangkut pada 2 September 2025 dari wilayah Tanjung Samak, Selat Beliah, Pulau Tupang, Kabupaten Kepulaian Meranti.
Pengiriman dilakukan dengan menggunakan dokumen SKSHHKB dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu yang diterbitkan oleh PHAT MY yang beralamat di Desa Kapau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Selat Panjang, Riau, dengan tujuan akhir ke PBPHH NG di Kota Batam.
Sesuai ketentuan, penngangkutan kayu olahan seharusnya dilengkapi dengan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHHKO).
Penggunaan SKSHHKB dan Berita Acara Perubahan Bentuk Kayu untuk mengangkut kayu pacakan dinilai tidak sesuai regulasi.
Selain itu, jarak lokasi pemuatan kayu yang mencapai 64 kilometer dari lokasi PHAT MY mengindikasikan adanya modus baru dalam peredaran kayu ilegal yang bersumber dari kawasan hutan Sumatera.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Gabungan Gakkumhut bersama Bakamla RI yang berhasil mengamankan Kapal KLM AAL Delima di Pelabuhan Sagulung, Kota Batam, pada 3 September 2025.
Kapal tersebut kedapatan mengangkut kayu olahan ilegal tanpa dokumen SKSHHKO.
Hari Novianto pun mengapresiasi dukungan dan kerja sama dengan Bakamla RI serta Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam upaya penegakan hukum kehutanan dan pemberantasan peredaran kayu ilegal di wilayah Kepulauan Riau.
Penulis: Alif Rizki Wahyu N K