Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Pemerintah Matangkan Skema Hunian, Bansos, dan APBD untuk Penanganan Pascabencana Sumatera

Bahana. • Selasa, 30 Desember 2025 | 18:51 WIB

Mendagri Tito Karnavian dalam rapat mengenai langkah pemulihan dan strategi penanganan pascabencana. Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (29/12).
Mendagri Tito Karnavian dalam rapat mengenai langkah pemulihan dan strategi penanganan pascabencana. Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (29/12).
Pemerintah pusat dan daerah terus mematangkan langkah-langkah strategis untuk mempercepat penanganan dampak bencana di wilayah Sumatera.

Berbagai skema disiapkan, mulai dari penyediaan hunian bagi warga terdampak, penyaluran bantuan sosial, hingga penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar respons pemulihan dapat berjalan lebih optimal.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi sekaligus mendukung proses pemulihan sosial dan ekonomi pascabencana.

Pemerintah menegaskan keseriusannya dalam mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak bencana, terutama terkait perbaikan rumah warga, penyaluran bantuan sosial, serta penguatan kemnbali roda pemerintahan daerah.

Upaya tersebut difokuskan pada daerah-daerah terdampak di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, saat memberikan keterangan pers mengenai langkah pemulihan dan strategi penanganan pascabencana.

Kegiatan tersebut berlangsung di Posko Terpadu Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Senin (29/12).

Melansir dari laman resmi sekretariat negara, ia memaparkan bahwa pemerintah memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan berat akibat bencana.

Warga dapat memilih untuk menempati hunian sementara yang telah disediakan pemerintah atau menerima bantuan dana apabila memutuskan tinggal sementara bersama keluarga.
Tito juga menambahkan bahwa proses pembangunan hunian tetap akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan tiga skema pendanaan.

Pertama, dukungan dari Danantara dengan target sekitar 15 ribu unit. Kedua, melali APBN dengan jumlah yang lebih besar dan pelaksanaannya oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemungkiman. Ketiga, melalui skema gotong royong, yakni partisipasi pihak-pihak yang ingin membantu.

Kontribusi dari skema pendanaan gotong royong sudah bisa direalisasikan sebanyak 2.600 unit dan sudah dilakukan peletakan batu pertama pada pekan yang lalu. Pembangunan ini berjalan paralel selama warga menempati hunian sementara.

Selain fokus pada perbaikan hunian, pemerintah juga menyiapkan sejumlah bantuan penunjang bagi warga terdampak bencana.

Tito menjelaskan bahwa Kementerian Sosial mengalokasikan bantuan perabotan rumah tangga senilai tiga juta rupiah per keluarga, bantuan pemulihan ekonomi sebesar lima juta rupiah, serta bantuan konsumsi berupa lauk pauk senilai 15 ribu per hari yang diberikan selama tiga bulan.

Ia menekankan pentingnya percepatan pendataan penerima bantuan. Menurutnya, proses pendataan tidak harus menunggu lengkap sekaligus, tetapi dapat dilakukan secara bertahap.

Yang terpenting, pemerintah memiliki data awal sebagai dasar penyaluran bantuan.

Data tersebut nantinya diserahkan kepada BNPB dan Kementerian Sosial untuk segera dicairkan.

Mendagri juga menyoroti tantangan terbesar saat ini adalah memastikan data penerima bantuan tersusun cepat dan akurat.

Data harus berbasis nama dan alamat, serta disiapkan langsung oleh pemerintah daerah setempat agar penyaluran tepat sasaran.

Ia menyebutkan, berdasarkan data sementara, jumlah rumah dengan kategori rusak ringan dan sedang mencapai sekitar 106.370 unit, atau hampir dua pertiga dari total rumah terdampak.

Jika bantuan untuk kategori ini bisa segera disalurkan, diharapkan masyarakat bisa kembali menempati rumah masing-masing sehingga jumlah pengungsi berkurang.

Langkah penyesuaian kebijakan pascabencana, Kemendagri sudah menerbitkan surat edaran kepada tiga pemerintah provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak, termasuk kepada pimpinan DPRD setempat.

Surat edaran tersebut menjadi dasar hukum untuk melakukan perubahan APBD, mengingat anggaran yang disusun sebelum bencana dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini.

Penulis: Alif Rizki Wahyu N K

Editor : Bahana.
#bencana Sumatera #APBD #bansos