Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Rasakan Manfaat! Sekitar 70 persen RT di Bantul Sudah Gunakan Fasilitas Pembayaran Tagihan Listrik Gratis dari Pemkab

Cintia Yuliani • Kamis, 15 Januari 2026 | 19:42 WIB

 

MASIH SWADAYA: Penerangan jalan kampung di Gang Kamboja, Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Kamis (15/1/2026).
MASIH SWADAYA: Penerangan jalan kampung di Gang Kamboja, Krapyak Wetan, Panggungharjo, Sewon, Kamis (15/1/2026).

BANTUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul telah memfasilitasi pembayaran rekening listrik penerangan kampung di tingkat RT sejak tujuh tahun terakhir.

Hingga kini, sekitar 70 persen RT di Bantul telah menikmati fasilitas tersebut guna mendukung keamanan dan kenyamanan lingkungan.

Kepala Bidang Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul Agus Sutomo mengatakan, pada prinsipnya biaya listrik penerangan kampung di tingkat RT dibayarkan secara swadaya oleh masyarakat.

Namun, ada mekanisme pengajuan proposal jika RT ingin mengajukan bantuan pembayaran tagihan rekening listrik tersebut.

"Jadi caranya mengajukan proposal ke bupati, nanti Dishub Bantul menindaklanjuti, lalu kita survei ke lokasi, kita cocokan datanya. Kalau belum pernah mengajukan kita acc," katanya Kamis (15/1/2026). 

Agus menjelaskan, Pemkab Bantul akan menanggung pembayaran rekening listrik penerangan kampung per bulan dengan daya maksimal 450 watt untuk setiap RT.

Setiap RT difasilitasi satu ID pelanggan PLN dengan kuota sekitar 25 titik lampu.

"Tapi nanti untuk biaya sambungan listrik ke PLN, biayanya swadaya. Pemda hanya membayari per bulan tagihannya," ujarnya. 

Adapun, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Penerangan Kampung Umum.

Aturan ini ditujukan sebagai upaya peningkatan fasilitas publik, khususnya terkait dengan penerangan jalan.

Menurutnya, penerangan kampung memiliki peran penting dalam meningkatkan keamanan lingkungan.

Karena itu, Pemkab Bantul merasa perlu bertanggung jawab agar masyarakat tidak terbebani biaya listrik khususnya penerangan kampung di tingkat RT.

"Bukan untuk penerangan yang lainnya ya, karena memang dari beberapa survei terindikasi ada penyalahgunaan," bebernya. 

Mengatasi hal tersebut, pihaknya selalu melakukan pengawasan agar bantuan yang diberikan tidak disalahgunakan.

Agus menyebut, kebijakan ini juga dapat menunjang keamanan, kerawanan kecelakaan, dan pencurian di tingkat RT. 

 Baca Juga: Pemilik Kabur, Identitas Belum Diketahui, Polisi Masih Selidiki Terbakarnya Mobil Bermuatan BBM di Borobudur

Sementara itu, ketua RT 6 Padukuhan Singosaren 3, Kalurahan Singosaren Kapanewon Banguntapan Alan Ramaditia mengatakan, pihaknya sedang membuat proposal pengajuan fasilitas pembayaran listrik gratis di RT-nya yang nantinya akan diajukan ke Pemkab Bantul.

"Dan sekarang sementara untuk biaya listrik penerangan jalan masih swadaya kas RT," terangnya. 

Dia menilai kebijakan ini dapat membantu masyarakat di tingkat RT, karena biaya pengeluaran listrik yang sebelumnya dibayar menggunakan kas RT, bisa digunakan untuk keperluan lain yang bermanfaat bagi kepentingan warga RT. (cin/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Bantul #tagihan listrik #Pemkab Bantul #gratis #rt