RADAR PURWOREJO - Kehidupan manusia sering diibaratkan seperti sebuah samudra, di mana samudra tidak akan pernah luput dari yang namanya ombak.
Ombak atau gelombang itulah yang kemudian diibaratkan seperti cobaan dalam hidup manusia di dunia.
Ketika menerima cobaan, depresi, dan ujian hidup, sebagian orang berpikiran bahwa mengakhiri hidup adalah jalan yang tepat menuju suatu ketenangan.
Namun, dalam Islam, nyawa itu adalah amanah “titipan”, bukan milik pribadi, terlebih untuk diakhiri.
Oleh karena itu, nyawa wajib dijaga sampai sang pencipta yang memanggilnya.
Islam telah memberikan pagar yang tegas dalam ranah menjaga nyawa sebagai titipan ilahi.
Pagar mengenai larangan bunuh diri tertuang secara eksplisit dalam Surah An-Nisa ayat 29. Firman Allah SWT itu berbunyi:
“...Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."
Menariknya, pagar larangan mengenai bunuh diri ini disandingkan dengan kejahatan memakan harta sesama secara batil.
Dengan ini menunjukkan, tindakan bunuh diri atau merusak diri, baik secara fisik maupun ekonomi merupakan sebuah bentuk kezaliman.
Selain itu, melalui hadits Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW telah memperingatkan bahwa seseorang yang bunuh diri akan mengalami pengulangan cara kematian yang sama di neraka kelak.
Kemudian, kehidupan merupakan hak prerogatif Allah SWT, maka oleh sebab itu manusia tidak memiliki hak untuk melanggarnya.
Melakukan tindakan bunuh diri dengan tangan sendiri merupakan bentuk pemberontakan terhadap ketetapan Allah SWT.
Dari sini, larangan bunuh diri janganlah dipandang dari segi siksaannya, melainkan sebagai pengingat betapa berharganya setiap nyawa dan napas manusia di mata Allah SWT.
Tugas masyarakat adalah menjadi “tangan-tangan Tuhan”, merangkul mereka yang sedang goyah, dan mengingatkan bahwa nyawa mereka terlalu berharga untuk diakhiri secara sia-sia.
Pada akhirnya, kematian yang mulia adalah kematian yang menjemput setelah amanah dunia telah ditunaikan, bukan malah kematian yang dipaksakan karena keputusasaan. (Ahmad Yinfa Cendikia)
Editor : Meitika Candra Lantiva