BANTUL - Pelaku pencurian sepeda motor dengan senjata tajam atau sering disebut begal di Bantul miliki modus baru. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi agar korban bersedia memberikan sepeda motornya.
Kapolsek Pundong AKP Rumpoko mengatakan, tersangka adalah Hardiyanto, 35, dan Refiko Bayu Gunawan (RBG), 24. Keduanya mengancam Muhammad Ilyasa, 20, bahwa sepeda motornya akan dibawa ke Polsek Bambanglipuro. “Dia mengaku sebagai anggota polisi supaya korban takut dan berhenti,” sebutnya di Polres Bantul Selasa (3/2).
Kronologi awal, lanjutnya, korban bersama temannya membeli rokok di selatan Kantor BRTPD Pundong Minggu sekitar pukul 02.30. Tepatnya di Jalan Paker-Pundong, Padukuhan Panjang, Panjangrejo. Setelah itu keduanya akan kembali ke rumah. “Sampai di pertigaan selatan warung madura, korban berpapasan dengan dua orang yang diketahui menggunakan sepeda motor Suzuki Fu," tuturnya.
Setelah berpapasan, kedua begal tersebut berbalik arah. Namun, korban tidak menyadari pelaku ternyata mengikuti korban. "Kemudian menendang korban sehingga korban terjatuh," katanya.
Setelah itu, kedua pelaku berhenti dan salah satu pelaku mengeluarkan pisau. Serta mengatakan kepada korban bahwa sepeda motornya akan diambil dan dibawa ke Polsek Bambanglipuro.
Kedua korban kembali ditendang hingga terjatuh. Salah satu dari pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan langsung dikendarai oleh pelaku ke arah barat. Dari hasil rekaman CCTV, pelaku mengarah ke wilayah Kretek. “Setelah satu minggu, 21 Januari kedua pelaku berhasil diamankan,” katanya.
Keduanya diamankan di rumah RBG. Lengkap beserta motor curian. “Pelaku belum sempat menjual motor curiannya,” katanya.
Dari pemeriksaan, kedua pelaku ini adalah residivis. Hardiyanto disebut pernah melakukan lima kali kejahatan dengan kasus yang sama. Sedangkan RBG pernah bermasalah dengan kasus psikotropika di Gunungkidul.
Alasan tersangka mengaku sebagai anggota polisi di Polsek Bambanglipuro, karena Hardiyanto pernah dipidanakan di Polsek tersebut. "Jadi mengadopsi yang pernah dialami, seolah-olah jadi petugas,” jelasnya.
Kini, keduanya disangkakan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (cin/eno)
Editor : Sevtia Eka Nova