Tahun ini, total anggaran mencapai Rp55 triliun, naik 10 persen dibanding tahun lalu, dan diberikan kepada sekitar 10,5 juta penerima.
"THR sudah mulai cair secara bertahap sejak 26 Februari 2026. THR berbeda dengan gaji ke-13 yang baru cair paling cepat Juni nanti," kata Teddy dalam keterangan di Jakarta, dilansir dari Antara News, Selasa (3/3).
Rinciannya meliputi 2,4 juta ASN pusat dan TNI/Polri senilai Rp2,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah senilai Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan senilai Rp12,7 triliun.
Teddy menekankan bahwa pemberian THR bagi pekerja swasta harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.
Pemberian harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi administratif dan denda sebesar 5 persen.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, kategori penerima upah, jumlah pekerja swasta yang berhak menerima THR mencapai 26,5 juta orang dengan total anggaran Rp124 triliun.
Selain itu, pemerintah bersama aplikator layanan transportasi online seperti Goto, Grab, Maxim, dan InDrive menyiapkan dana sekitar Rp220 miliar untuk bonus hari raya (BHR) bagi sekitar 850 ribu mitra pengemudi ojek online dan kurir.
Penyaluran BHR dijadwalkan lebih cepat, antara H-14 hingga H-7 Idul Fitri.
"Penyaluran didorong lebih cepat, yaitu antara H-14 sampai H-7 Idul Fitri," ujar Teddy.
Tak hanya itu, Teddy juga menyampaikan bahwa pemerintah akan menyiapkan stimulus lain berupa bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga, subsidi transportasi senilai Rp911,16 miliar, serta program work from anywhere (WFA) bagi ASN dan pekerja swasta pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026, untuk mempermudah mobilitas menjelang Lebaran.
Penulis : Lutfiyah Salsabil
Editor : Bahana.