Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Komnas Perempuan Nilai Kasus Penganiayaan Mahasiswi UIN Suska sebagai Kekerasan Berbasis Gender

Magang Radar Purworejo • Kamis, 5 Maret 2026 | 15:40 WIB

Ilustrasi perempuan korban kekerasan (Pinterest)
Ilustrasi perempuan korban kekerasan (Pinterest)
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menilai kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau berkaitan dengan relasi yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan.

Anggota Komnas Perempuan, Devi Rahayu, mengungkapkan konstruksi relasi yang timpang tersebut masih banyak ditemukan dalam masyarakat yang bercorak patriarkal.

Kondisi itu kerap menempatkan perempuan pada posisi yang dianggap lebih lemah dan berada di bawah laki-laki.

"Atas konstruksi ini, saat perempuan melakukan tindakan yang tidak dikehendaki oleh laki-laki, maka dengan memandang karena dia perempuan, laki-laki dapat melakukan tindakan kekerasan. Kondisi melukai terhadap perempuan terjadi karena korban adalah perempuan sehingga kekerasan yang terjadi terhadap korban merupakan kekerasan berbasis gender," ungkap Devi, Kamis (5/3), dikutip dari ANTARA.

Devi menjelaskan bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya kekerasan berbasis gender, yakni tindakan kekerasan yang dilakukan karena korban dipandang sebagai perempuan yang dianggap lebih lemah.

Komnas Perempuan juga menyesalkan kasus penganiayaan tersebut, terlebih peristiwa itu terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika.

“Kampus yang merupakan ruang publik seharusnya mampu memberikan jaminan ruang aman bagi sivitas akademika,” imbuh Devi.

Sebelumnya, seorang mahasiswi UIN Suska Riau berinisial FAP (23) menjadi korban penganiayaan berat yang dilakukan oleh teman kuliahnya berinisial RM (22) pada 26 Februari 2026 di area kampus. Peristiwa tersebut terjadi di lingkungan kampus ketika korban hendak mengikuti sidang seminar proposal.

Kasus penganiayaan itu diduga dipicu oleh persoalan hubungan pribadi antara korban dan pelaku. Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan RM sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sementara itu, korban saat ini masih menjalani proses pemulihan setelah menjalani operasi besar akibat luka yang dideritanya.

Penulis: Ferry Aditya

Editor : Bahana.
#mahasiswa uin suska #komnas perempuan