Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Puan Maharani Dukung Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Magang Radar Purworejo • Selasa, 10 Maret 2026 | 14:25 WIB

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membatasi penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Puan mengatakan DPR melalui komisi terkait mendukung langkah yang telah dilakukan kementerian tersebut dalam membatasi akses media sosial bagi anak sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap generasi muda.

"Melalui Komisi terkait, DPR mendukung apa yang sudah dilakukan oleh kementerian terkait untuk membatasi medsos untuk anak-anak," ungkap Puan usai memimpin rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (10/3), dikutip dari Antara.

Menurut dia, kebijakan pembatasan penggunaan media sosial tersebut juga perlu diperluas untuk mencakup kelompok usia lainnya. Ia menilai sejumlah negara telah menerapkan kebijakan serupa sebagai langkah melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan platform digital.

Selain itu, Puan menilai penggunaan media sosial yang terlalu bebas dapat memberikan dampak kurang baik bagi anak-anak. Oleh karena itu, ia menilai kebijakan terkait penggunaan media sosial perlu terus dievaluasi.

"Kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik," imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital pada Jumat mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pembatasan akses anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke platform digital.

Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Meutya Hafid selaku Menteri Komunikasi dan Digital menyatakan bahwa melalui peraturan tersebut pemerintah menunda akses akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring.

“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” kata Meutya dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (7/3).

Pemerintah menyebut implementasi peraturan turunan PP Tunas tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Penulis: Ferry Aditya

Editor : Bahana.
#puan maharani #pembatasan media sosial