Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

PMII Minta Korupsi Mini Zoo Diusut Tuntas, Mantan Bupati hingga Kepala Dinas Ikut Diperiksa

Muhammad Hafied • Kamis, 2 April 2026 | 19:29 WIB
Mini Zoo Purworejo
Mini Zoo Purworejo

 

PURWOREJO - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Purworejo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo untuk mengusut tuntas dugaan korupsi pembangunan Mini Zoo. Kejaksaan diminta tidak tebang pilih dalam penanganan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 6,5 miliar.

Ketua PC PMII Purworejo Fatkhu Rohman mengapresiasi langkah Kejari Purworejo yang telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kendati begitu, dia mendesak upaya penegakan hukum harus dilakukam secara transparan dan profesional tanpa ada intervensi dari pihak manapun.

 "Penetapan tersangka ini bukan akhir. Tapi awal untuk mengungkap lebih jauh," jelas Fatkhu kepada Radar Jogja, Rabu (1/4).

Baca Juga: Jawa Pos - Radar Jogja, Edisi Cetak: Kamis 2 April 2026

Kejari, kata dia, perlu mengusut lebih dalam pihak-pihak di luar tersangka yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut. Termasuk menelusuri aliran dana yang menjadi bancakan. PMII menilai, kejaksaan perlu mengungkap siapa dalang atau aktor utama dibalik kasus kejahatan rasuah tersebut. "Kami ingatkan, jika ada pejabat lebih tinggi selain PPK, siapapun itu jika bermain di belakang ya harus ditangkap tanpa kompromi," tegasnya.

Fatkhu menyatakan, kasus korupsi pada pembangunan Mini Zoo tentu menjadi keresahan bersama masyarakat. Oleh karena itu, Kejari Purworejo perlu memastikan proses penegakan hukum berjalan secara terbuka. Dia juga mengingatkan bergulinya kasus ini juga menjadi tantangan untuk menguji komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi di Purworejo.

Baca Juga: 67 Perusahaan di DIY Bermasalah dalam Pembayaran THR: Disnakertrans Klaim 45 Persen Sudah Dibayarkan

Lebih lanjut, menurutnya tindak pidana korupsi tidak boleh diberi ruang toleransi karena tergolong kejahatan luar biasa yang sifatnya merugikan dan merusak. "Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Siapa yang menikmati harus ditindak," ujarnya.

PMII Purworejo juga menyinggung hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2025 yang dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana dalam survei tersebut skor integritas Kabupaten Purworejo turun menjadi 71,84. Capaian ini dinilai bukan pretasi membanggakan. Justru sebagai simbol masih lemahnya integritas birokrasi di lingkup Pemkab Purworejo.

Baca Juga: Kawanan Monyet Ekor Panjang Serbu Kompleks RSUD Sukowati Tangen Sragen, Begini Nasib Para Pasien

Kejari Purworejo Widi Trismono menyatakan, sejauh ini tim penyidik masih mendalami perkara tersebut barangkali ada keterlibatan pihak lain di luar dari tiga tersangka. Dia memastikan, kejaksaan tak segan menetapkan tersangka lain jika secara prosedur hukum terbukti melakukan pelanggaran. "Saya tidak berani bicara dulu, kami lihat faktanya dulu," ungkapnya.

Disebutkan, sejauh ini Kejari Purworejo telah memeriksa 48 orang saksi dalam kasus tersebut. Dari total saksi yang dipanggil di antaranya kepala dinas yang menjabat saat proses berlangsungnya pembangunan Mini Zoo. Tak hanya itu, Kejari juga turut memanggil Bupati Purworejo periode sebelumnya sebagai saksi. "Pimpinan daerah pada saat itu bupati yang lama. Kalau wakil tidak, karena penentu kebijakan adalah bupati," katanya. (fid)

Editor : Heru Pratomo
#pmii #Korupsi #kejari #Purworejo #MINI ZOO