PURWOREJO – Satreskrim Polres Purworejo berhasil membongkar sindikat penipuan investasi bodong lintas negara yang dikendalikan dari Kamboja. Dua tersangka berinisial ASP (23) dan DHP (24), warga Pontianak, Kalimantan Barat, diringkus polisi setelah menipu warga Purworejo hingga ratusan juta rupiah.
Modus Kedekatan Emosional
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito mengungkapkan, aksi ini bermula dari modus yang terbilang rapi. Tersangka sengaja menghubungi nomor WhatsApp korban dengan dalih "salah sambung" untuk memicu komunikasi awal.
"Celah ini dimanfaatkan tersangka untuk membangun kedekatan emosional dengan korban secara intens," ujar Kompol Nana saat konferensi pers, Selasa (5/5). Setelah korban merasa percaya, tersangka mulai menawarkan investasi fiktif melalui platform bernama Meta Online.
Baca Juga: Mulai Rp 1,1 Juta, Intip Koleksi Kolaborasi Spesial Crocs x LEGO di Store Terkemuka Jakarta
Peran Admin Palsu dan Kerugian Besar
Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini berbagi peran secara matang. Selain yang menjalin komunikasi, terdapat tersangka lain yang berperan sebagai admin layanan pelanggan (customer service) untuk meyakinkan korban.
Korban kemudian dibujuk mengirimkan uang secara bertahap dengan dalih investasi dan perbaikan data agar saldo bertambah. Namun, setelah uang dikirimkan, janji keuntungan maupun modal awal tak pernah kembali. Peristiwa yang dilaporkan terjadi di ATM BRI Unit Pangenrejo pada Agustus 2025 ini menyebabkan korban menderita kerugian materiil mencapai Rp 452 juta.
Penangkapan dan Barang Bukti
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Dwiyono menambahkan, kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda pada 25 April 2026 setelah penyelidikan mendalam. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti premium, antara lain:
-
Satu unit iPhone 16 Pro Max.
-
Satu unit iPhone 13.
-
Mutasi rekening dari berbagai bank.
Ancaman Pidana
Saat ini, kedua tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun, atau Pasal 486 terkait penggelapan.
Editor : Heru Pratomo