PURWOREJO — Manajemen PT Arami Jaya menawarkan dana bantuan senilai Rp 1 miliar bagi para pekerja yang terdampak peristiwa kebakaran hebat di area parkir perusahaan pada 14 Mei 2026 lalu. Dana tersebut disiapkan sebagai bentuk kepedulian perusahaan setelah sedikitnya 200 motor karyawan hangus terbakar dalam insiden itu.
Melalui surat pengumuman resmi, PT Arami Jaya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah mufakat. Langkah konkret yang ditawarkan adalah alokasi dana bantuan total Rp 1 miliar bagi seluruh pekerja terdampak.
Serikat Pekerja Sempat Somasi, Kini Sepakati Rp 10 Juta per Motor
Menanggapi tawaran tersebut, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja PT Arami Jaya, Sri Sumbogo, menyambut baik kepedulian manajemen. Kendati demikian, ia menyebut nominal global yang ditawarkan di awal belum sesuai harapan mengingat besarnya dampak kerusakan.
"Sempat kami layangkan somasi. Nilai (awal) dari perusahaan tidak sesuai dengan dampak yang pekerja terima. Kami hanya meminta perusahaan memberikan bantuan secara adil dengan memperhatikan kerusakan kendaraan," ujar Sumbogo kepada Radar Jogja, Jumat (5/6).
Setelah melalui komunikasi intensif, kedua belah pihak akhirnya menemui titik temu baru. Perusahaan bersedia memberikan bantuan senilai Rp 10 juta per unit untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berat atau terbakar habis. Kesepakatan ini tertuang dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pekerja pada Rabu (3/6).
"Satu unit itu Rp 10 juta, sudah disepakati karyawan tanggal 3 kemarin. Totalnya bisa mencapai Rp 1,8 miliar karena motor yang hangus total ada 180 unit," ungkap Sumbogo.
Sementara itu, untuk pemilik kendaraan yang hanya mengalami rusak ringan, nominal bantuannya saat ini masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut. Serikat pekerja berharap realisasi pembayaran untuk kategori ini dapat segera dilakukan.
Kuasa Hukum Belum Cabut Somasi
Di sisi lain, Kuasa Hukum Serikat Pekerja, Agus Triatmoko, menyatakan bahwa pihaknya sejauh ini belum mencabut somasi yang sempat dilayangkan kepada perusahaan.
Agus menjelaskan, tim hukum menerima kuasa karena mediasi awal antara pekerja dan perusahaan terkait ganti rugi penuh sempat menemui jalan buntu. Namun, setelah adanya kesepakatan nominal baru sebesar Rp 10 juta per unit, pihaknya mengembalikan keputusan sepenuhnya kepada para pekerja.
Editor : Heru Pratomo"Selama dari PT Arami Jaya bertanggung jawab, tidak ada masalah ketika korban menerima bantuan tersebut," pungkas Agus. (fid)