RADAR PURWOREJO - Satuan Reserse Narkoba Polres Purworejo membongkar jaringan peredaran obat keras ilegal di Kabupaten Purworejo.
Menyangkut seorang pemuda berinisial HBP (18), warga Kelurahan Mudal, Kecamatan Purworejo. Ia diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo pada Senin (13/7/2026) lalu.
Wakapolres Purworejo Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran obat-obatan berbahaya yang membuat mereka resah.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran atau undercover.
Petugas menaruh curiga pada seorang pria yang tengah berada di pinggir jalan wilayah Kelurahan Purworejo.
Penggeledahan pun terjadi dan ditemukan dua plastik klip kecil berisi total 10 butir pil putih berlogo “Y” yang di kalangan pengguna dikenal dengan sebutan “pil sapi”.
Pria itu mengaku membeli pil seharga Rp 50 ribu untuk total 10 butir.
Ia membeli dari seseorang berinisial B di sebuah rumah di Dusun Kayuwalang, Kelurahan Mudal, pada Sabtu (27/6/2026) malam hari.
Baca Juga: Meski Gratis, Uji KIR di Kulon Progo Ternyata Tak Diminati karena Kesadaran Pemilik Kendaraan
Lalu petugas juga mengamankan B dan menemukan tambahan satu butir pil “Y” beserta enam butir obat Trihexyphenidyl 2mg yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Dari keterangan B, obat-obatan tersebut ia dapatkan dari HBP.
Polisi menduga peredaran ini melibatkan jaringan lokal dan sedang mengembangkan penyelidikan terhadap satu nama lain berinisial R yang diduga termasuk dari jaringan tersebut.
HBP dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam pidana bagi siapa saja yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Baca Juga: Amankan Masa Depan Energi Nuklir Indonesia, Mahasiswa UGM Jadi Panelis Termuda di Forum IAEA Wina
Jika mengesampingkan kasus ini, “pil sapi” memang bukan barang baru di Jawa Tengah.
Nama aslinya ialah Trihexyphenidyl yang dalam medis digunakan untuk mengatasi gangguan gerak tidak terkendali akibat penyakit Parkinson atau efek samping obat lain.
Karena bekerja pada sistem saraf pusat, obat ini masuk kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang diatur ketat lewat Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019.
Sejajar dengan tramadol, klorpromazin, dan haloperidol, karena rawan disalahgunakan.
Dilihat dari sisi kesehatan, penggunaan yang salah pada pil ini dapat menimbulkan risiko dan efek samping.
Di antaranya adalah mulut menjadi kering, penglihatan kabur, jantung berdebar, hingga halusinasi.
Baca Juga: Pasar Klewer Sepi Bikin SDN Kauman Solo Dua Tahun Ini Krisis Murid
Pemakaian jangka panjang bahkan berpotensi merusak sistem saraf secara permanen.
AKP Ida Widaastuti selaku Kasi Humas Polres Purworejo mengimbau masyarakat khususnya remaja untuk menjauhi penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Ia juga mengajak orang tua dan lingkungan sekitar untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak.
Serta hendaknya segera melapor ke polisi apabila mengetahui indikasi peredaran obat ilegal di lingkungan masing-masing.