Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Bukan Cuma Purworejo, Ini Alasan Sebenarnya Kenapa "Open Dumping" Harus Dihentikan Sebelum 1 Agustus

Azri Ghaida Nur Ilya Nahdi • Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:52 WIB
Pengelolaan sampah open dumping. (AI Generated)
Pengelolaan sampah open dumping. (AI Generated)

 

 

RADAR PURWOREJO - Kabupaten Purworejo sedang bersiap untuk meninggalkan sistem open dumping dalam pengelolaan sampahnya.


Langkah tersebut digunakan karena perkiraan kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang hanya mampu menampung sampah hingga dua tahun ke depan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan (DLHP) Kabupaten Purworejo, Budi Wibowo, mengujarkan saat ini Purworejo menghasilkan sekitar 60 ton sampah setiap harinya.


Sebagian sampah anorganik nantinya akan diolah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif, yang bisa dimanfaatkan industri semen, salah satunya di Kabupaten Cilacap.


Sementara sampah organik akan didorong menjadi kompos maupun pakan maggot, guna menekan volume sampah yang masuk ke TPA setiap hari.

Baca Juga: Perayaan HUT ke-56, Astra Motor Salurkan 560 Kantong Darah Melalui Aksi Donor Serentak di 12 Provinsi


Namun sebenarnya, apa itu open dumping, dan kenapa harus dihentikan?

Open dumping adalah metode pengelolaan sampah paling sederhana dan paling lama digunakan di Indonesia, yakni pola kumpul-angkut-buang.


Sampah dari berbagai sumber dikumpulkan, diangkut, lalu ditumpuk begitu saja di lahan terbuka tanpa pengolahan, tanpa lapisan pelindung tanah, dan tanpa ditutup secara berkala.


Dampaknya dari sistem itu cukup serius, yakni pencemaran tanah dan air akibat rembesan air lindi, emisi gas rumah kaca dari sampah yang membusuk, risiko kebakaran lahan sampah, hingga gangguan kesehatan bagi warga di sekitar TPA.


Yang membuat langkah Purworejo kini lebih dari sekadar kebijakan lokal adalah karena ada tenggat waktu nasional yang mengintai.

Baca Juga: PSIM Jogja Depak Rahmatsho Rahmatzoda, Daftar Pemain yang Hengkang Kian Panjang


Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan target penghentian total praktik open dumping di seluruh TPA se-Indonesia.

Paling lambat adalah 1 Agustus 2026, tanpa pengecualian.

Target ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, dengan sasaran capaian pengelolaan sampah nasional sebesar 63,4 persen pada tahun ini.


Masalahnya, hingga akhir 2025, baru sekitar 30 persen dari total 485 TPA se-Indonesia yang berhasil menghentikan praktik open dumping.
Artinya, masih ada ratusan TPA di seluruh Indonesia yang harus bertransformasi dalam waktu kurang dari sebulan sejak tulisan ini terbit.

Baca Juga: PSIM Jogja Depak Rahmatsho Rahmatzoda, Daftar Pemain yang Hengkang Kian Panjang

Termasuk pula TPA-TPA di wilayah Jateng-DIY.

Di Purworejo sendiri, upaya pemilahan didorong lewat optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di tingkat desa dan kelurahan.

Dari 19 unit TPS3R yang tersedia di Purworejo, baru 12 yang aktif beroperasi, dan DLHP menargetkan sisanya kembali difungsikan.

DLHP Purworejo juga turut mengajak pelaku usaha, termasuk sektor kuliner, untuk mulai mengelola sampahnya secara mandiri sejak dari sumber.

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
open dumping TPA Pengelolaan Sampah TPS3R Purworejo