Tawarkan Utang Lunas Asal Mau Ngamar, DC Pinjol di Purworejo Digerebek Suami Nasabah  

Azri Ghaida Nur Ilya Nahdi • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 14:55 WIB
Ilustrasi debt collector menagih hutang ke nasabah. (AI/Generated)
Ilustrasi debt collector menagih hutang ke nasabah. (AI/Generated)

 

RADAR PURWOREJO - Sebuah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh debt collector (DC) pinjaman online terjadi di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (21/7/2026).

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menjelaskan kejadian bermula dari aduan seorang pria berinisial RW (29), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, ke Polsek Bayan, terkait keberadaan istrinya UH (25) yang diduga sedang bersama laki-laki lain di sebuah rumah kos wilayah Bayan.

Polsek Bayan pun mendampingi RW mendatangi lokasi. 

Benar saja, istrinya ditemukan berada di dalam kamar bersama seorang pria.

Baca Juga: Kuota Internet Tak Lagi Otomatis Hangus, Putusan MK Perkuat Hak Konsumen


UH dan pria yang belakangan diketahui berinisial LSH (26), seorang DC pinjol, langsung diamankan ke Polsek Bayan sebelum dilimpahkan ke Polres Purworejo.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap insiden ini berlatar belakang persoalan utang-piutang di sebuah aplikasi pinjaman online.

UH diketahui memiliki tunggakan pinjol lebih dari Rp 4 juta dan tengah ditagih oleh LSH selaku penagih.

Menurut keterangan polisi, ada kesepakatan di antara keduanya.

Utang tersebut akan dianggap lunas jika UH bersedia melakukan hubungan badan dengan LSH.

Baca Juga: Satwa Kebun Binatang Surabaya Diduga Kekurangan Pakan akibat Korupsi Rp 10,2 Miliar, Eks Dirut Choirul Anwar Jadi Tersangka


Kesepakatan itu dijalin lewat pesan WhatsApp, hingga akhirnya keduanya berjanji bertemu di kos milik teman LSH di kawasan Bayan.

Polisi memastikan hubungan intim tersebut belum sempat terjadi, karena hanya berselang beberapa menit setelah UH memasuki kamar, suaminya datang menggerebek.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengatur secara rinci tata cara penagihan yang diperbolehkan bagi perusahaan pembiayaan dan fintech lending.

Termasuk larangan tegas terhadap ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat nasabah selama proses penagihan berlangsung.

Baca Juga: Gerakan Nurani Bangsa Sambangi Deklarator Deklarasi Ciganjur 1998 Sri Sultan HB X, Sambat soal Penegakan Hukum hingga Militerisasi Ruang Sipil


Debt collector resmi wajib mengantongi sertifikasi dan identitas jelas dari perusahaan yang mempekerjakannya, serta terikat kode etik penagihan yang diawasi langsung oleh OJK.

Tawaran "pelunasan utang" dengan syarat hubungan seksual, seperti dalam kasus ini, bukan hanya pelanggaran etik penagihan, namun juga berpotensi masuk ranah pidana.

Mulai dari pemerasan dengan ancaman hingga tindak asusila, tergantung fakta yang terungkap dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Purworejo.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada satu pun aturan resmi yang membenarkan pelunasan utang lewat cara di luar mekanisme finansial yang sah.

Sehingga tawaran semacam itu seharusnya langsung dicurigai sebagai pelanggaran, bukan solusi. 

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
DC Pinjol Polsek Bayan penyalahgunaan wewenang Polres Purworejo Purworejo