RADAR PURWOREJO - Sebuah kasus dugaan penyalahgunaan wewenang oleh debt collector (DC) pinjaman online terjadi di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (21/7/2026).
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Dwiyono, menjelaskan kejadian bermula dari aduan seorang pria berinisial RW (29), warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Purworejo, ke Polsek Bayan, terkait keberadaan istrinya UH (25) yang diduga sedang bersama laki-laki lain di sebuah rumah kos wilayah Bayan.
Polsek Bayan pun mendampingi RW mendatangi lokasi.
Benar saja, istrinya ditemukan berada di dalam kamar bersama seorang pria.
Baca Juga: Kuota Internet Tak Lagi Otomatis Hangus, Putusan MK Perkuat Hak Konsumen
UH dan pria yang belakangan diketahui berinisial LSH (26), seorang DC pinjol, langsung diamankan ke Polsek Bayan sebelum dilimpahkan ke Polres Purworejo.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap insiden ini berlatar belakang persoalan utang-piutang di sebuah aplikasi pinjaman online.
UH diketahui memiliki tunggakan pinjol lebih dari Rp 4 juta dan tengah ditagih oleh LSH selaku penagih.
Menurut keterangan polisi, ada kesepakatan di antara keduanya.
Utang tersebut akan dianggap lunas jika UH bersedia melakukan hubungan badan dengan LSH.
Kesepakatan itu dijalin lewat pesan WhatsApp, hingga akhirnya keduanya berjanji bertemu di kos milik teman LSH di kawasan Bayan.
Polisi memastikan hubungan intim tersebut belum sempat terjadi, karena hanya berselang beberapa menit setelah UH memasuki kamar, suaminya datang menggerebek.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah mengatur secara rinci tata cara penagihan yang diperbolehkan bagi perusahaan pembiayaan dan fintech lending.
Termasuk larangan tegas terhadap ancaman, intimidasi, atau tindakan yang merendahkan martabat nasabah selama proses penagihan berlangsung.
Debt collector resmi wajib mengantongi sertifikasi dan identitas jelas dari perusahaan yang mempekerjakannya, serta terikat kode etik penagihan yang diawasi langsung oleh OJK.
Tawaran "pelunasan utang" dengan syarat hubungan seksual, seperti dalam kasus ini, bukan hanya pelanggaran etik penagihan, namun juga berpotensi masuk ranah pidana.
Mulai dari pemerasan dengan ancaman hingga tindak asusila, tergantung fakta yang terungkap dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Polres Purworejo.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak ada satu pun aturan resmi yang membenarkan pelunasan utang lewat cara di luar mekanisme finansial yang sah.
Sehingga tawaran semacam itu seharusnya langsung dicurigai sebagai pelanggaran, bukan solusi.
Editor : Meitika Candra Lantiva